Pengikut

Eman, Korban Modus Pelsus Leasing Akan Laporkan Terduga WA alias UC ke Polisi

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T11:37:02Z
Lebak, detiksatu.com || Belum adanya penyelesaian ganti rugi dari terduga Wa alias UC kepada korban Eman yang merugi sebesar 65 Juta rupiah, pihak kuasa hukum Eman dari YLBH Garuda Emas Perkasa,  M. Ridwan Firmansyah, SH. berencana akan melaporkan kasus ini ke jalur hukum.

Menurut Ridwan, terduga Wa Alias UC tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada jalan lain selain kasus ini harus lanjut proses hukum. Dalam waktu dekat Ia akan melaporkan kepada pihak kepolisian.

 " Dugaan tindak  pidana 378 KUHP, 372 KUHP, 379 a KUHP harapan saya secepatnya pihak kepolisian dapat memproses dengan cepat. Selain itu diatur ulang dan diperjelas dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), lebih spesifik pada Pasal 492 tentang Penipuan dan juga ada pasal baru untuk penipuan jasa Pasal 493, yang intinya sama namun dengan penjelasan lebih detail dan penambahan jenis kejahatan penipuan, serta ancaman pidana tetap sekitar 4 tahun penjara jo 372 KUHP / 486 KUHP penggelapan dan 379a  dengan KUHP baru mulai berlaku tahun 2026. Kata Ridwan Kepada wartawan Rabu (14/01).
"Uang yang ditransfer oleh terduga pelaku kepada korban hanya untuk bayar servis bengkel mobil tidak ada kaitan dengan kuitansi 45 juta dan 15 juta rupiah. Justru pengakuan dari terduga WA alias CA jadi bukti kuat bahwa perbuatan tersebut jelas melawan hukum yang bisa menjeratnya. karena disitu ada pengakuan." Tambahnya.

Restoratif justice sebenarnya bisa ditempuh oleh terduga Wa alias CA sebelum laporan resmi kepada pihak berwajib karena jika sudah ada laporan secara resmi akan berproses hukum lebih lanjut. " Semoga ada solusi bagi korban Eman." demikian tutur Ridwan.

Hal yang sama disampaikan Kuasa lapor tertulis, Refi yang mengatakan kepada wartawan bahwa akan secepatnya mendatangi pihak kepolisian bersama tim hukum."  Saya sebagai kuasa lapor dari korban secepatnya akan memproses hukum terduga pelaku WA alias CA melalui kepolisian setempat TKP sesuai bukti uang yang  kami punya melalui Lapdu. "  ujar Refi.

Sebelumnya diberitakan Dugaan tindak pidana penggelapan, dan penipuan dengan modus operandi pelunasan khusus di salah satu leasing atau finance yang dilakukan oleh WA alias UC terhadap Eman seorang warga Lebak Selatan Kecamatan Wanasalam Banten, Kamis (08/01/2026).
Eman menceritakan kronologi kejadiannya terhadap  awak media 
"Saat itu Rabu (13/03/2025) saya sedang mencari kendaraan roda empat, datanglah UC menawarkan unit Xenia dan meminta uang sebesar Rp. 45 juta dengan alasan akan melunasi unit xenia tersebut,"ungkap Eman.

Eman merasa putus asa dan akhirnya meminjam uang ke saudaranya bernama Makmun sebesar Rp. 45 juta dengan jaminan mobil tersebut, Ketika unit mobil sedang digunakan Makmun ditengah jalan dicegat oleh pihak finance dengan alasan macet pembayaran angsuran. 

Dalam hal ini Eman merasa dirugikan oleh UC setelah dikonfirmasi UC merasa bersalah dan mengakuinya. Dan terduga langsung mentransfer Rp. 1,5 juta ke rekening Eman. 
Dengan adanya bukti yang sah dimata hukum berupa kwitansi serah terima uang, identitas UC dan unit kendaraan.

Awak media menghubungi UC yang diduga sebagai pelaku penipuan, dan penggelapan uang tidak aktif dan tidak respon, sampai berita ini ditayangkan tidak ada respon apapun dari pihak UC.(Jul/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eman, Korban Modus Pelsus Leasing Akan Laporkan Terduga WA alias UC ke Polisi

Trending Now