Pengikut

Usaha Losmen Warga Buhut Jaya Terbengkalai, Peran Perusahaan Batu bara dan Pemerintah Desa Dipertanyakan

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T11:05:43Z
Buhut Jaya, detiksatu.com || Usaha Losmen Warga Buhut Jaya Terbengkalai, Peran Perusahaan dan Pemerintah Desa Dipertanyakan. Ada apa di baliknya?? 
Buhut Jaya — Usaha losmen milik warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan kapuas tangah , Kabupaten kapuas., dilaporkan tidak beroperasi dan tidak dimanfaatkan selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini terjadi meskipun aktivitas perusahaan PT. Petrosea, Tbk berlangsung setiap hari di wilayah tersebut.
Pemilik losmen, Fahmi, menyampaikan bahwa sejak lebih dari satu tahun lalu dirinya telah berupaya menawarkan losmen tersebut untuk digunakan sebagai akomodasi operasional. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada survei lokasi, penilaian kelayakan, pembahasan harga, maupun penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait alasan tidak dimanfaatkannya usaha warga tersebut.

“Kami tidak menuntut harus disewa. Yang kami harapkan hanya kejelasan dan perlakuan yang adil. Tapi sampai hari ini, usaha kami seperti tidak pernah dianggap ada,” ujar Fahmi, warga Desa Buhut Jaya.

Upaya meminta bantuan dan fasilitasi kepada pemerintah desa juga disebut tidak membuahkan hasil. Pihak desa menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjembatani komunikasi atau memfasilitasi peluang usaha antara warga dan perusahaan. 

 sehingga persoalan dibiarkan tanpa solusi yang jelas.
Padahal, secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), termasuk dalam bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 menegaskan bahwa penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menghormati kepentingan masyarakat sekitar. 

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa pelaksanaan CSR harus memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan pemerintah desa untuk mendorong dan melindungi perkembangan usaha ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, sikap aparatur desa yang menyatakan tidak berwenang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan???.
Kondisi ini memunculkan harapan agar. 

 PT. Petrosea tbk dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme kemitraan usaha lokal, serta agar pemerintah daerah turun tangan memastikan adanya keadilan dan transparansi bagi masyarakat sekitar.

Warga berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius semua pihak, sehingga usaha lokal tidak terus terabaikan dan kehadiran perusahaan benar-benar memberikan dampak ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.


Reporter : Fahmi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usaha Losmen Warga Buhut Jaya Terbengkalai, Peran Perusahaan Batu bara dan Pemerintah Desa Dipertanyakan

Trending Now