Pengikut

Gagal Panen, Petani Kaltim Bisa Klaim Asuransi Usaha Tani Padi ke Pemerintah

Redaksi
Januari 13, 2026 | Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T13:11:46Z
SAMARINDA,DETIKSATU.COM  — Anomali cuaca yang tidak menentu kerap menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan gagal panen padi di Kalimantan Timur, dan berimbas kerugian besar petani lokal.

Menghadapi risiko gagal panen ini, para petani ternyata bisa memanfaatkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang menawarkan ganti rugi hingga jutaan rupiah per hektar.

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Himawan menerangkan, saat ini pengadaan bantuan bagi petani di daerah sudah tidak ada lagi. Sebab, bantuan seperti alat mesin pertanian (Alsintan) dan benih seluruhnya terpusat di Kementerian Pertanian, yang bersumber dari dana APBN.

“Pengadaan alat pertanian dan benih sekarang, daerah sudah tidak memiliki kewenangan lagi menggunakan APBD. Semua melalui APBN,” kata Fahmi, ditemui di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (13/1).

Untuk itu, Pemprov Kaltim tengah gencar melakukan sosialisasi ke para petani lokal untuk dapat memanfaatkan bantuan subsidi dari pemerintah pusat itu.

Selain bantuan Alsintan dan benih, bantuan lainnya yang disiapkan pemerintah pusat yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi ini untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam banjir ataupun kekeringan maupun serangan hama/penyakit tanaman (Organisme Pengganggu Tumbuhan/OPT).

Bagi petani yang terdaftar, skema asuransi ini memberikan kompensasi yang cukup signifikan untuk memutar kembali modal usaha.

“Dalam asuransi ini, para petani yang gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp6 juta per hektarnya. Terpenting mereka terdaftar dalam aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian),” jelas Fahmi.

“Di Samarinda sendiri pernah terjadi gagal panen. Terakhir tahun 2025 lalu seluas 50 hektar lahan sawah di Kelurahan Lempake gagal panen akibat banjir,” tambah dia.

Selain ganti rugi, AUTP juga mengcover pembelian benih baru bagi petani yang ingin menanam kembali pasca gagal panen.

“Mereka mendapatkan subsidi pemotongan harga pembelian benih sebesar 80 persen ditanggung pemerintah pusat,” sebut Fahmi.

Meski fasilitas bantuan yang disediakan Kementan cukup banyak, namun masih banyak petani yang belum memahami tata cara mendapatkan bantuan ini.

Untuk itu para penyuluh pertanian lapangan di masing-masing kelompok usaha tani diminta untuk dapat memberikan pemahaman, agar para petani dapat mengakses bantuan dan asuransi dari pusat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagal Panen, Petani Kaltim Bisa Klaim Asuransi Usaha Tani Padi ke Pemerintah

Trending Now