GPPMI Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi*

Redaksi
Januari 26, 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T16:30:18Z
Jakarta _ Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pernyataannya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap negarawan yang konsisten menjaga marwah institusi Polri sesuai dengan amanat reformasi dan kerangka hukum nasional.

Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, menegaskan bahwa secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca-reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.

“Secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” tegas Robertus Juan.

Sementara itu, Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menambahkan bahwa Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kemudian, implementasi penegakan hukum yang disiplin, adil, dan berkeadilan menjadi prioritas utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Serta, penguatan peran Polri dalam demokrasi hukum tercermin melalui pelayanan publik yang semakin humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Jonatan.

Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Sumatera, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.

Lebih jauh, GPPMI menilai bahwa penegasan Kapolri merupakan bentuk konsistensi terhadap semangat reformasi 1998 yang ingin mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, di mana dahulu fungsi pertahanan dan keamanan bercampur dalam satu struktur militeristik. Reformasi justru menghendaki Polri menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan fokus pada pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, GPPMI menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian, karena langkah tersebut bertentangan dengan: Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Prinsip negara hukum demokratis berbasis supremasi sipil. 

Transformasi budaya hukum ini, lanjutnya, tak hanya akan memperkuat kapasitas internal institusi, tetapi juga secara langsung berkontribusi dalam mendukung visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran. GPPMI mengaku optimis bahwa institusi Polri akan mengalami transformasi di 2026. Dan memberikan dukungan maksimal dalam mewujudkan agenda Asta Cita Pemerintah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GPPMI Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi*

Trending Now