Jakarta -- Ada teman WA ke saya bahwa ijazah asli Jokowi sudah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus. Hal ini memperkuat apa yang diomongkan oleh Rektor dan polisi sebelumnya bahwa ijazah Jokowi itu asli. Tapi masih banyak orang yang tidak percaya. Apakah omongan rektor UGM dan polisi masih tidak bisa dipercaya. Begitu juga dengan ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan itu.
"Bagaimana menurut kamu?", Tanya teman.
Saya jawab begini.
Sebagai pengajar filsafat ilmu dan logika/mantiq, saya menjawab bukan dengan posisi politik, pendukung atau bukan pendukung Jokowi melainkan dengan kerangka ilmiah yang sah.
Ini Bukan Soal “Percaya atau Tidak Percaya”
Pertanyaan “apakah omongan Rektor UGM dan Polisi masih tidak bisa dipercaya?” sudah salah sejak awal.
Dalam logika ilmiah, kebenaran tidak ditentukan oleh omongan orang termasuk omongan orang yang memegang otoritas.
Dalam ilmu logika atau mantiq percaya kepada omongan orang ngomong tanpa bukti sahih adalah sebuah kesalahan cara bernalar (logical fallacy).
Dalam hal kasus ijazah Jokowi menurut ilmu filsafat dan logika harus ditentukan ontologi dan epistemologinya.
Ontologi:
Apa Objek yang Dipersoalkan?
Ontologi = apa yang sedang dibahas.
Objeknya jelas:
Ijazah
Benda material (artefak fisik)
Kertas dengan ciri fisik, historis, dan administratif.
Ia benda konkret.
Epistemologi:
Bagaimana Cara Mengetahui Kebenarannya?
Dalam kasus ijazah bagaimana kebenaran diperoleh.
Untuk benda material, cara ilmiahnya adalah:
Observasi langsung:
Pemeriksaan fisik
Uji forensik (kertas, tinta, cetakan, penomoran, arsip)
Verifikasi administratif berbasis dokumen primer.
Bukan dengan pernyataan lisan rektor UGM, omongan polisi, dan omongan orang yang mengaku satu angkatan dengan Jokowi.
Bukan dengan konferensi pers.
Bukan dengan klaim pejabat apapun dan siapapun.
Kalau hanya percaya atas omongan orang siapapun itu orangnya maka disebut kesalahan bernalar jenis appeal to authority.
Di Mana Kesalahan Logikanya?
Ketika seseorang berkata:
“Ijazah itu asli karena Rektor UGM bilang asli”
“Ijazah itu asli karena Polisi bilang asli”
Ini bukan pembuktian ilmiah.
Ini adalah logical fallacy klasik yaitu
Appeal to Authority (Argumentum ad verecundiam): Menganggap sesuatu benar bukan karena bukti, tetapi karena ada pejabat yang punya otoritas ngomong.
Dalam ilmu logika/mantiq, ini cacat nalar.
Agar konkrit saya beri contoh.
Pada tahun 1600an Galileo melakukan penelitian dengan cara mengamati benda-benda langit dengan teleskop. Hasilnya bumi lah yang mengelilingi matahari. Bukan matahari yang mengelilingi bumi.
Apa yang disampaikan Galileo membuat marah pengikut agama Katolik. Mereka menyatakan bahwa Galileo menghina dan melecehkan ajaran Katolik karena ngomong bertentangan dengan omongan pejabat tinggi gereja. Pemegang otoritas gereja ngomong bahwa matahari lah yang mengelilingi bumi.
Umat Katolik seluruh dunia marah besar dan menyatakan bahwa omongan Galileo yang nota bene adalah hasil penelitian ilmiah salah. Yang benar adalah omongan pejabat yang punya otoritas tertinggi di gereja. Bagi umat Katolik waktu itu, semua omongan yang keluar dari pejabat tinggi gereja adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, omongan Galileo harus salah. Maka dia dilaporkan ke penguasa untuk dihukum.
Galileo kemudian dibawa di Pengadilan Inkuisisi. Dia divonis bersalah. Lalu dihukum seumur hidup.
Mana yang benar? Omongan pemegang otoritas yang menghukum Galileo atau omongan Galileo yang dihukum?
Ternyata omongan pemegang otoritas tertinggi gereja lah yang salah karena hanya berpegang pada keyakinan tanpa bukti ilmiah. Sedangkan yang disampaikan Galileo benar karena berdasarkan observasi dan penelitian ilmiah atas obyek material planet-planet di langit.
Penguasa gereja dan raja bisa menghukum orang yang menyampaikan kebenaran ilmiah. Tapi tidak bisa merubah kebenaran ilmiah: yang salah menjadi benar atau sebaliknya. Oleh karena itu, maka pada 31 Oktober 1992 dalam sidang Pontifical Academy of Sciences, Paus Yohanes Paulus II menyatakan secara resmi bahwa Gereja telah keliru menghukum Galileo. Perlu waktu 390 tahun.
Posisi Ilmiah yang Benar Ijazah Jokowi
Secara ilmiah, posisi yang sah adalah:
Ijazah dinyatakan asli atau palsu bukan ditentukan oleh omongan rektor UGM, omongan polisi, atau omongan orang-orang yang mengaku teman kuliahnya,
melainkan dari hasil pengujian terhadap objeknya.
Jika objek tidak diuji secara terbuka dan dapat diverifikasi,
maka klaim kebenaran belum sah secara epistemologis.
“Gelar Perkara Khusus” Bukan Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Perlu ditegaskan secara jujur dan proporsional:
Memang benar, ijazah yang diklaim “asli” telah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus.
Ini adalah sedikit kemajuan prosedural, karena objek material akhirnya diperlihatkan, tidak lagi sekadar diklaim secara verbal.
Namun, menunjukkan ≠ membuktikan.
Dalam epistemologi ilmu pengetahuan:
Memperlihatkan benda bukan menguji benda.
Memamerkan dokumen bukan memverifikasi keasliannya.
Jika ijazah hanya ditunjukkan,
tetapi:
tidak diuji oleh laboratorium forensik yang kredibel,
tidak menggunakan metode ilmiah yang dapat direplikasi,
tidak dilakukan secara fair dan transparan,
dan hasil pengujiannya tidak dibuka ke publik,
maka secara logika dan filsafat ilmu:
klaim “asli” belum sah secara epistemologis.
Bahkan dalam mantiq klasik, menunjukkan tanpa pengujian dapat berubah menjadi penyesatan simbolik, karena publik diarahkan pada kesan benar, bukan bukti kebenaran.
Prinsipnya jelas:
Yang ditunjukkan harus diuji
Yang diuji harus dapat diverifikasi
Yang diverifikasi harus terbuka untuk diuji ulang.
Tanpa itu, klaim keaslian masih berada pada level retorika, bukan pembuktian ilmiah.
Jadi intinya,
Salah jika mengatakan:
“Percaya saja pada Universitas Gadjah Mada”
“Percaya saja pada polisi”
“Yang penting sudah dijelaskan”
"Percaya lah toh ijazah 'asli' sudah ditunjukkan"
Yang benar:
Uji objeknya
Tunjukkan prosesnya
Buka hasil pemeriksaannya
Oleh karena itu, jangan logical fallacy terus menerus:
Masalah ijazah Joko Widodo:
Bukan soal percaya atau tidak percaya pada UGM, polisi, atau siapa pun.
Bukan soal siapa yang bicara paling keras (termasuk Roy Suryo).
Juga bukan telah ditunjukkan.
Ini kesalahan cara berpikir, logical fallacy:
Jika objek material dibuktikan dengan omongan verbal dari pemegang otoritas,
atau sekadar pertunjukan prosedural.
Ini bukan ilmu pengetahuan melainkan sofisme (penipuan dengan cara membuat proposisi-proposisi yang seolah-olah ilmiah dengan tujuan menipu orang yang tidak bisa berpikir dengan prinsip-prinsip logika).
Dalam bahasa mantiq klasik disebut
bāṭil al-istidlāl — penalaran yang rusak, meskipun dibungkus dengan omongan pemegang otoritas dan prosedur resmi.

