Bekasi, detiksatu.com || Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan dinilai licin dari jeratan hukum, dugaan penipuan pengusaha percetakan kembali mencuat.
Nama Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, kembali menjadi sorotan publik. Politisi yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2009 itu dinilai licin dari jeratan hukum, menyusul mencuatnya kembali dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha percetakan asal Jelambar, Jakarta Barat, bernama Efendi Bambang.
Efendi Bambang mengungkapkan bahwa sekitar sembilan tahun lalu, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Nuryadi Darmawan dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan, meski Nuryadi Darmawan telah menjabat selama empat periode sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dan menduduki berbagai posisi strategis di lembaga legislatif daerah tersebut.
“Waktu itu saya percaya karena beliau pejabat publik dan punya kewenangan. Uang yang saya berikan jumlahnya lebih dari Rp100 juta. Tapi sampai sekarang, pekerjaan tidak pernah ada dan uang juga tidak dikembalikan sepenuhnya,” ujar Efendi Bambang
(15/1/2026)
Jejak panjang jabatan politik
Berdasarkan data yang dihimpun, Nuryadi Darmawan merupakan figur lama di DPRD Kota Bekasi dengan rekam jejak jabatan sebagai berikut:
1. Anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2009.
2. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi masa bhakti 2009–2014.
3. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi masa bhakti 2014–2019
Terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Bekasi masa bhakti 2019–2024.
4. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi masa bhakti 2019–2022.
5. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi masa bhakti 2022–2024
Terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024–2029 dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Dengan posisi strategis tersebut, Nuryadi Darmawan dinilai memiliki pengaruh dan jaringan politik yang kuat di Kota Bekasi.
Efendi Bambang mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa pihak lain pernah melaporkan Nuryadi Darmawan ke Polres Bekasi atas dugaan penipuan. Namun, penanganan kasus tersebut dinilai tidak maksimal dan terkesan jalan
ditempat.
“Kami mendapat informasi dari berbagai sumber bahwa beliau sudah beberapa kali dilaporkan dalam kasus serupa.
Tapi entah kenapa, proses hukumnya tidak pernah jelas. Kami menduga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa Nuryadi Darmawan kerap berganti-ganti nomor telepon dan memblokir kontak orang-orang yang menagih atau mempertanyakan tanggung jawab atas uang yang telah diberikan.
Janji pengembalian tak junjung tuntas
upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun telah ditempuh. Efendi Bambang dan rekan-rekannya mengaku beberapa kali mendatangi kediaman Nuryadi Darmawan untuk menanyakan pengembalian uang.
Dari pertemuan yang disaksikan oleh beberapa orang dari kedua belah pihak tersebut, akhirnya Nuryadi Darmawan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.
Dalam pertemuan itu, Nuryadi Darmawan berjanji akan melunasi sisa uang dalam waktu dua minggu setelah penyerahan Rp50 juta tersebut.
Namun faktanya, hingga kini lebih dari satu tahun berlalu sisa uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
“Karena ada itikad baik waktu itu, laporan kami sempat dicabut. Tapi setelah janji tidak ditepati, kami merasa dirugikan kembali,” kata Efendi.
Upaya konfirmasi terhambat kepada Nuryadi Darmawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor yang diketahui. hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Kasus ini pun kembali memunculkan pertanyaan publik terkait penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya di daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, tanpa memandang jabatan dan kekuasaan.
Perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait demi prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Red-Ervinna

