Kasus Dugaan Penipuan Seleksi Polri Dilaporkan ke Polres Singkawang

Redaksi
Januari 01, 2026 | Januari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T11:24:19Z
Singkawang, Kalbar – detiksatu.com ||
Seorang warga Kota Singkawang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian aktif di lingkungan Polres Singkawang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji kelulusan dalam proses seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Laporan Berawal dari Proses Pendaftaran
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula pada April 2022, ketika pelapor berinisial D, warga Kecamatan Singkawang Selatan, berniat mendaftarkan keponakannya untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri.

Dalam proses tersebut, pelapor berkenalan dengan seorang warga sipil berinisial H, yang menyampaikan bahwa dirinya memiliki relasi dengan aparat kepolisian dan dapat membantu proses kelulusan seleksi.

Pertemuan dengan Terlapor
Selanjutnya, H mempertemukan pelapor dengan seorang anggota kepolisian berinisial YP, yang saat ini bertugas di lingkungan Polres Singkawang. Menurut pengakuan pelapor, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa terdapat biaya tertentu yang diminta untuk membantu proses seleksi.

Atas dasar penjelasan tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp214 juta.

Seleksi Tidak Lulus dan Permintaan Tambahan Dana
Namun demikian, pada pengumuman hasil seleksi Polri tahun 2022, keponakan pelapor dinyatakan tidak lulus.

Pelapor kemudian kembali berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dan menerima penjelasan bahwa upaya kelulusan akan diusahakan pada seleksi tahun berikutnya.

Memasuki seleksi tahun 2023, pelapor kembali diminta menyerahkan dana tambahan yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta. Akan tetapi, hasil seleksi kembali menyatakan peserta tersebut tidak lulus.

Upaya Klarifikasi dan Mediasi
Pelapor menyebut telah menempuh berbagai upaya klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk menyampaikan pengaduan ke Propam Polres Singkawang.

Namun hingga tahun 2025, pelapor menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun pengembalian dana.

Laporan Resmi Ditempuh
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Singkawang pada 24 Desember 2025.

Ketua Serbuk Komite Wilayah Kalimantan Barat, Agyl Eka Pratama, selaku pendamping pelapor, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami mendampingi pelapor dalam penyampaian laporan pengaduan ke Polres Singkawang dengan tembusan ke Propam.
Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agyl, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan bahwa selain proses pidana, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah hukum perdata terkait dugaan kerugian materiil.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.

Menunggu Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Singkawang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kaperwil Kalbar:Adi*ztc
Sumber: Keterangan Pelapor & Agyl Eka Pratama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Penipuan Seleksi Polri Dilaporkan ke Polres Singkawang

Trending Now