"Putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya," ujar Feri Rusdiono.
Feri Rusdiono meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi," tegasnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
(Redaksi/tim)

