Keterangan foto: Pembacaan dan
penandatanganan surat pernyataan bebas
benturan kepentingan di Lingkungan KPU
oleh Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron
Tadon (tengah). (Foto: dok.KPU)
Lembata, NTT, detiksatu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam mencegah potensi benturan kepentingan pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, S.Sos kepada detiksatu.com di Lembata, Kamis, 15 Januari 2026, malam.
Hermanus menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lembata berupaya meminimalisir berbagai penyebab yang dapat mengganggu profesionalitas dan independensi penyelenggara negara.
Menurutnya, potensi benturan kepentingan dapat terjadi akibat penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Rangkap jabatan publik juga dinilai menghambat pelaksanaan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel," ujar Hermanus, mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lembata Periode 2019-2024.
Hermanus menyebutkan faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya hubungan afiliasi dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, perkawinan, maupun pertemanan, yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan.
Di samping itu, lanjut dia, penerimaan gratifikasi serta kepentingan pribadi berupa keinginan atau kebutuhan yang bersifat individual juga dinilai sebagai pemicu terjadinya benturan kepentingan.
Menghadapi tantangan tersebut, Hermanus menegaskan pentingnya tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai penyelenggara negara yang patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Ketua Hermanus.
Selain itu, KPU Kabupaten Lembata juga berkomitmen menciptakan keterbukaan dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi benturan kepentingan.
Ia juga menekankan sikap tanggung jawab pribadi serta keteladanan seluruh jajaran penyelenggara menjadi aspek penting yang terus ditekankan.
Lebih lanjut, Hermanus menyampaikan bahwa pembentukan dan pembinaan budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
Sebelumnya, jajaran pimpinan dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata melaksanakan penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Komitmen Pengendalian Benturan Kepentingan Tahun 2026, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Lembata tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring, serta terhubung langsung dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Provinsi NTT, serta diikuti secara serentak oleh pimpinan KPU dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Dari KPU Kabupaten Lembata, kegiatan diikuti oleh Ketua Hermanus Haron Tadon dan Anggota KPU Ibrahim Kader, Petrus Paulus Juang, Idris Beda, Paulina Yesua Bengan Tokan, Sekretaris KPU Lembata Konradus Liwu, seluruh Kepala Subbagian, serta staf pelaksana.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen strategis ditandatangani, antara lain Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026 sebagai pedoman utama pelaksanaan program kerja, Perjanjian Kinerja sebagai instrumen pengukuran capaian kinerja selama satu tahun.
Selanjutnya, Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen pribadi dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, serta Dokumen Pengendalian Benturan Kepentingan guna memastikan profesionalitas dan independensi penyelenggara dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut bukan sekadar rutinitas administratif di awal tahun, melainkan wujud penguatan komitmen seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
“Kegiatan ini merupakan pernyataan komitmen bersama, baik secara moral maupun etika. Tujuannya agar seluruh personel KPU dapat menjalankan tugas tanpa terseret persoalan hukum maupun pelanggaran kode etik di kemudian hari,” tegas Jemris, dikutip dari laman resmi KPU Lembata.
Ia berharap, melalui penandatanganan ini, terbangun sinergi yang solid antara pimpinan dan staf dalam mengawal seluruh tahapan pemilu dan pemilihan pada tahun 2026. Fokus utama yang ditekankan adalah menjaga integritas, transparansi, serta akuntabilitas publik sebagai marwah lembaga penyelenggara pemilu
Reporter : Emanuel Boli

