Jakarta, detiksatu.com || L-KPK Dirwaster DKI kecam polisi, enam pelaku tawuran maut anak di Cengkareng, diduga dibiarkan bebas neski tercantum dalam dakwaan dan putusan pengadilan ( 15/1/ 2026 ).
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Direktorat Pengawasan Teritorial (Dirwaster) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cengkareng, dalam menangani kasus tawuran maut yang menewaskan seorang anak di bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 16 Juni 2025 lalu.
Kasus tersebut hingga kini dinilai menyisakan persoalan serius dalam penegakan hukum.
Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta persidangan, serta putusan pengadilan, peristiwa tawuran tersebut melibatkan sembilan orang pelaku. Namun faktanya, baru tiga orang yang diproses hukum dan telah diputus pengadilan, sementara enam pelaku lainnya masih bebas berkeliaran tanpa penangkapan.
Enam Nama Pelaku Sudah Tercantum Resmi
L-KPK Dirwaster DKI menegaskan bahwa keenam pelaku yang belum ditangkap bukanlah pihak yang tidak diketahui keberadaannya secara hukum.
Nama-nama mereka secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, diperkuat oleh keterangan saksi, fakta persidangan, replik jaksa, serta alat bukti berupa rekaman video kejadian.
Adapun keenam pelaku yang hingga saat ini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng adalah:
1. A (Anak di bawah umur, berstatus DPO).
2. Rk (Dewasa)
3. A
4. Rd
5. Rf
6. AF.
“Ini bukan lagi persoalan minim alat bukti atau kesulitan identifikasi. Semua sudah terang benderang di persidangan dan tertuang dalam dakwaan serta putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana namun krusial: mengapa enam pelaku yang jelas disebutkan justru tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK Dirwaster DKI dalam keterangan resminya.
Dugaan Pembiaran Aparat Penegak Hukum
L-KPK menilai kondisi ini mengarah pada dugaan pembiaran penegakan hukum oleh aparat kepolisian di tingkat Polsek. Padahal, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
Namun, hingga berbulan-bulan setelah putusan pengadilan dibacakan, tidak terlihat adanya langkah konkret, terukur, dan transparan dari Polsek Cengkareng untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut.
“Jika pelaku tawuran yang menyebabkan kematian seorang anak bisa bebas berkeliaran dalam waktu lama, meskipun namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, maka publik wajar bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ujar L-KPK.
Menurut lembaga pengawas tersebut, situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam konteks perlindungan anak dan penanganan kejahatan yang menghilangkan nyawa.
Berpotensi Langgar Sejumlah Ketentuan Pidana
Lebih jauh, L-KPK Dirwaster DKI menegaskan bahwa pembiaran ini tidak hanya bermasalah secara etik dan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
1. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
2. Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
3. Pasal 304 KUHP tentang pembiaran yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain,
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang. Perlindungan Anak.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
L-KPK menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana para pelaku tawuran, tetapi juga menyentuh integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Ultimatum Terbuka Kepada Polsek Cengkareng
Sebagai bentuk keseriusan, L-KPK Dirwaster DKI Jakarta telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng. Dalam surat tersebut, L-KPK memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku yang masih bebas.
Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain:
1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Metro Jaya.
2. Mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
3. Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
4. Melakukan ekspos dan advokasi lanjutan secara nasional.
“Nyawa seorang anak yang melayang akibat tawuran tidak boleh ditutup dengan pembiaran dan kelalaian. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakseriusan aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus adil, tegas, dan tidak pandang bulu,” pungkas L-KPK Dirwaster DKI Jakarta.
Red-Ervinna

