Pengikut

LSM Aceh Tenggara “Serbu” Polda Aceh: Bongkar Dugaan Tangkap-Lepas Bandar Sabu, Minta Tim Khusus Turun Tangan

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T16:01:34Z
BANDA ACEH — Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Aceh Tenggara yang tergabung dalam LSM Bersatu Perangi Narkoba menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Aceh, Rabu (14/01/2026). Aksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari dan menyuarakan tuntutan serius: bongkar dugaan praktik “tangkap lepas” pengedar narkoba yang dinilai mencederai upaya pemberantasan narkotika.

Dua lembaga tersebut yakni LSM LIRA Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara dan LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh. Massa aksi mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pelepasan pengedar sabu berinisial AW, yang disebut-sebut terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar Juli 2025 dan diduga melibatkan oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara saat itu.

Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, dalam orasinya menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh beserta jajaran yang telah memberikan ruang demokrasi bagi masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, apresiasi itu disertai tuntutan tegas agar penegakan hukum dijalankan secara transparan dan tanpa kompromi.

“Kami berterima kasih karena telah diberi ruang menyampaikan aspirasi. Tapi terima kasih saja tidak cukup. Dugaan tangkap lepas ini harus dibuka terang-benderang. Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Fazriansyah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, AW ditangkap di kawasan Simpang Limun, Medan, lalu dibawa ke tempat menginap tim Satresnarkoba. Namun, proses hukum diduga tidak berlanjut hingga yang bersangkutan dilepaskan tanpa kejelasan prosedur.

Atas dugaan tersebut, LSM LIRA mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah untuk mencopot Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara yang diduga terlibat, serta membentuk tim independen guna menelusuri kasus ini hingga tuntas.

Fazriansyah juga mengingatkan bahwa tuntutan serupa telah disampaikan dalam aksi di Polres Aceh Tenggara pada 28 Oktober 2025, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang konkret. “Jika dibiarkan, ini preseden buruk. Kami tidak akan diam,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menilai keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di Aceh Tenggara patut dipertanyakan. Menurutnya, penindakan selama ini lebih banyak menyasar pemakai dan pengedar kecil, sementara bandar besar jarang tersentuh.

“Perang terhadap narkoba bukan jargon. Ini kerja nyata. Tahun 2025 memang sempat ada pengungkapan besar dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu, tapi setelah itu sunyi. Dugaan tangkap lepas ini makin memperparah kecurigaan publik,” kata Irwansyah.

Dalam aksinya, LSM KOREK juga meminta Kapolda Aceh menurunkan tim khusus ke Aceh Tenggara untuk memeriksa sel tahanan kasus narkoba di Polres Aceh Tenggara, sekaligus memastikan jumlah tersangka yang benar-benar ditahan.
Irwansyah menegaskan aksi yang dilakukan murni atas dasar keresahan masyarakat, bukan ditunggangi kepentingan pihak mana pun. “Ini jeritan nurani. Bukan pesanan. Kami berdiri di sisi masyarakat yang ingin generasi mudanya selamat dari narkoba,” tegasnya.

Selain kepada Kapolda Aceh, massa aksi juga meminta Komisi III DPR RI serta anggota DPR Aceh dari Dapil 8 untuk ikut mengawal penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Aksi tersebut menjadi sinyal keras bahwa masyarakat Aceh Tenggara menuntut penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Pesannya sederhana tapi tajam: narkoba adalah musuh bersama, dan aparat harus berdiri di garis depan—bukan di area abu-abu.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Aceh Tenggara “Serbu” Polda Aceh: Bongkar Dugaan Tangkap-Lepas Bandar Sabu, Minta Tim Khusus Turun Tangan

Trending Now