Bogor,detiksatu.com || laporan ketua PWRI korwil Bogor timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang yang dia tak kenal. Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat
Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligu sebagai ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat diwawancara menyampaikan "proses penangannnya sudah ditangani bareskrim Unit 4 cuma sampai saat ini belum ada perkembangan, pungkasnya" kepada media.
Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di pangil dan bukti CCTV dari polsek cileungsi suda jelas ada pemukulan, dan tindakan ini suda sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih ajah ada orang yang berani melakukan penganiayaan
ketua LSM PRB (Peduli Rakyat Bogor) M johan Pakpahan minta kepada kapolres Bogor untuk Transparan kasus pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi tgl 11/12/25 dan perlu diketahui baru aja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terkam CCTV.
Samapai saat ini pelapor merasa kebal hukum bahkan menantangi bahwa terlapor tidak akan diproses polisi dan tidak pernah dipangil, kalau memang polisi polres Bogor tidak memberikan hasil dan pemeriksaan terlapor beranggapan kebal hukum.
ketua LSM PRB yg juga pengacara di kab bogor akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja sah januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi.
Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti CCTV sudah ada, tapi prosesnya sepertinya tidak berjalan lancar.
M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan PERS. Dia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata.
Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan pungkasnya kepada awak media.

