Jakarta, detiksatu.com || Negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) secara resmi menominasikan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (Dewan HAM PBB) untuk masa jabatan tahun 2026. Nominasi tersebut disepakati dalam pertemuan regional APG yang berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, dan akan ditetapkan secara resmi melalui Pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026.
Nominasi ini menandai tonggak penting bagi diplomasi Indonesia di tingkat global, sekaligus menegaskan kepercayaan komunitas internasional terhadap konsistensi Indonesia dalam memajukan nilai-nilai hak asasi manusia, dialog damai, serta multilateralisme yang inklusif.
Indonesia saat ini merupakan anggota Dewan HAM PBB periode 2024–2026. Berdasarkan mekanisme rotasi kawasan, Asia-Pacific Group mendapatkan giliran untuk memegang presidensi Dewan HAM dalam siklus ke-20 tahun 2026. Dengan demikian, penunjukan Indonesia dinilai telah sesuai dengan pengaturan regional yang berlaku, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Dukungan Politik Dan Diplomatik Nasional
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai pencalonan Indonesia bukan sekadar capaian simbolik, melainkan peluang strategis untuk memperkuat arsitektur HAM internasional.
“Ini bukan sekadar kebanggaan diplomasi Indonesia. Ini adalah peluang strategis untuk ikut memperkuat tata kelola HAM internasional yang lebih konstruktif, yang mengakar pada dialog, kerja sama, dan penghormatan universal terhadap martabat manusia,” ujar Amelia, sebagaimana dikutip dari Antara.
Komitmen Indonesia terhadap HAM juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dalam berbagai forum internasional, termasuk pidatonya di Gedung Majelis Umum PBB, New York, menekankan pentingnya keadilan global, penghormatan kedaulatan negara, serta penyelesaian konflik melalui hukum internasional dan dialog.
Mengenal Dewan HAM PBB dan Perannya
Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan badan antarpemerintah dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia. Dewan ini memiliki mandat untuk membahas seluruh isu tematik HAM, menangani situasi pelanggaran HAM di negara-negara tertentu, serta memberikan rekomendasi terhadap isu-isu mendesak yang memerlukan perhatian internasional.
Dewan HAM PBB dibentuk secara resmi pada tahun 2006 melalui resolusi Majelis Umum PBB, menggantikan Komisi HAM PBB. Lembaga ini terdiri dari 47 negara anggota yang dipilih berdasarkan keterwakilan geografis yang adil dan masa jabatan tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM PBB didukung secara substantif, teknis, dan administratif oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Enam Fungsi Utama Dewan HAM PBB
Mengacu pada Human Rights Council Briefing Note di situs resmi PBB, Dewan HAM PBB memiliki enam fungsi utama, yakni:
1. Mempromosikan pendidikan dan pemahaman universal tentang hak asasi manusia.
2. Menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak.
3. Memantau pelaksanaan HAM di seluruh negara anggota.
4. Menangani situasi pelanggaran HAM melalui dialog dan mekanisme internasional.
5. Memberikan rekomendasi kebijakan dan langkah korektif kepada negara terkait.
6. Memperkuat kerja sama internasional dalam perlindungan HAM.
Peran Strategis Indonesia. Akuntabilitas untuk Perdamaian Dunia
Selama keanggotaannya, Indonesia dikenal aktif mengedepankan prinsip akuntabilitas, dialog konstruktif, dan pendekatan damai dalam berbagai isu HAM global, termasuk konflik berkepanjangan seperti Palestina. Indonesia secara konsisten mendorong penyelesaian konflik berdasarkan hukum humaniter internasional dan perlindungan terhadap warga sipil.
Dalam berbagai sidang Dewan HAM, Indonesia juga menekankan bahwa akuntabilitas atas pelanggaran HAM merupakan kunci bagi perdamaian dunia yang berkelanjutan, tanpa standar ganda dan tanpa politisasi.
Kontribusi Nasional: Laporan Komnas HAM
Indonesia secara rutin menyampaikan laporan nasional kepada Dewan HAM PBB, termasuk melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Beberapa poin utama yang kerap disampaikan antara lain:
1. Penguatan mekanisme perlindungan HAM di tingkat nasional.
2. Penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan kontemporer.
3. Peningkatan akses keadilan bagi korban.
4. Perlindungan kelompok rentan.
5. Reformasi institusi hukum dan penegakan hukum.
6. Penguatan kerja sama internasional dalam pendidikan HAM.
Sejarah Singkat Sistem PBB dan HAM Global
Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri pasca Perang Dunia II, berlandaskan Piagam PBB yang memuat prinsip-prinsip dasar perdamaian, kedaulatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sejak awal pembentukannya, PBB menjadi rujukan utama dalam penyusunan berbagai perjanjian internasional, kerja sama perdagangan, sistem keuangan global, serta mekanisme hukum internasional, termasuk Mahkamah Internasional.
Pembentukan Dewan HAM PBB pada 2006 merupakan kelanjutan dari evolusi panjang sistem HAM global yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai universal dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Harapan ke Depan
Dengan nominasi sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026, Indonesia diharapkan mampu memainkan peran penyeimbang, jembatan dialog antara negara maju dan berkembang, serta penguat pendekatan HAM yang adil, objektif, dan berorientasi pada solusi.
Kepercayaan Asia-Pacific Group ini sekaligus menjadi tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk memastikan Dewan HAM PBB tetap menjadi forum yang kredibel, inklusif, dan efektif dalam menjawab tantangan hak asasi manusia di tingkat global.
Red-Ervinna

