Pengikut

Pelaku Pengeroyokan Penganiayaan Brutal Belum Di Tangkap, Masih Berkeliaran Bebas Di Wilayah, Polisi Dinilai Takut Dengan Pelaku !!

Redaksi
Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T03:34:51Z
Manggarai, detiksatu.com || Tragedi penganiayaan berat yang menimpa Bapak Kosmas Lindeng di Desa Bangka Kenda, Manggarai, kini memasuki bulan keenam tanpa titik terang. Keluarga korban mendesak Polres Manggarai untuk segera bertindak tegas terhadap tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan sadis menggunakan potongan kayu. Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah Insiden bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. 

Korban yang baru saja mengikuti acara adat SAE di Kampung Kaweng hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba, ia dipanggil oleh Laus, warga setempat yang dikenal dekat dengan korban. "Tanpa peringatan, Laus langsung memukul pak Kosmas pakai potongan kayu yang ada di sekitar TKP. 

 Lalu dia teriak panggil dua saudaranya untuk ikut beramai-ramai," ungkap perwakilan keluarga korban saat diwawancarai.

Pemukulan brutal itu membuat Kosmas Lindeng mengalami luka parah di kepala dan tubuh. Ia langsung dilarikan ke RSUD Ruteng 


Menurut keterangan Dokter korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut, adapun luka penganiayaan adalah luka di kepala dan tubuh memar hebat akibat penganiayaan.

Setelah di tangani dokter keluarga korban Laporkan pelaku ke polres Manggarai pada 26 Agustus 2025,

 Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan dengan nomor PTL 0948/SEKS RESKRIM/RES MANGGARAI/2025 atau LP/B/0948/VIII/2025/SPKT/RES MANGGARAI. SP2HP pertama baru diterima pada 2 Oktober 2025—dua bulan setelah laporan.


 Miris nya , APH Manggarai tangani kasus penganiayaan dan kekerasan terlalu lama hingga, kasus ini masih mandek di tahap penyidikan awal. 

"Keluarga korban masih bolak-balik ke polres Manggarai namun jawabannya 'masih proses'. Sementara pelaku masih berkeliaran bebas jalan-jalan di kampung. 
Sementara korban trauma, takut keluar rumah," ucap keluarga korban.

Keluarga korban desak ke Kasat Reskrim jangan tinggal diam, keluarga berharap percepatan penanganan perkara sesegera mungkin. Kami meminta: 
Polisi segera tangkap pelaku dan jadikan tersangka terhadap Laus dan dua saudaranya.

Tiga pelaku penganiayaan masih berkeliaran bebas, sementara polisi tinggal diam dan tidak menangkap pelaku dan polisi dinilai takut sama pelaku ?

Sementara SP2HP terbaru dalam 7 hari kerja.Pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Ruteng.

"Dasar hukumnya jelas di Pasal 108 KUHAP dan Perkap No. 12/2009.

 Kami minta polisi profesional, jangan biarkan warga Manggarai takut karena pelaku masih berkeliaran bebas," tegas perwakilan keluarga.

Potensi Hukuman Berat Menanti Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus serupa di wilayah NTT sebelumnya berhasil diproses dalam 3 bulan. Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum merespons permintaan konfirmasi. Publik Manggarai kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan dan ketenangan sosial. 

Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar budaya kekerasan di tengah acara adat segera diberantas.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pengeroyokan Penganiayaan Brutal Belum Di Tangkap, Masih Berkeliaran Bebas Di Wilayah, Polisi Dinilai Takut Dengan Pelaku !!

Trending Now