Lebak, detiksatu.com || Pemerintah Desa Buyut Mekar Kecamatan Maja Kabupaten Lebak menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai lembaga ekonomi desa yang diharapkan menjadi pusat pemberdayaan serta peningkatan perekonomian masyarakat.
Musdes ini diselenggarakan pada hari Jum’at (30/1/2026) bertempat di Balai Desa Buyut Mekar Kecamatan Maja dengan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, ketua RT/RW, ketua lembaga desa, dan perwakilan warga dan pengurus kdmp.
Kepala Desa Buyut Mekar, Ujang Tisna, Dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa.
“Program pemerintah KDMP diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, mengelola simpan pinjam, dan membuka akses ekonomi yang lebih mandiri. Karena itu lokasi pembangunan harus dipilih secara matang dan melalui musyawarah,” ungkapnya.
Ujang Tisna menjelaskan bahwa lokasi pembangunan gedung KDMP sudah menjadi keputusan mutlak dan tidak bisa di tawar lagi. Menurutnya gedung KDMP dibangun di lahan milik desa, atau dilahan milik pemerintah daerah baik kabupaten maupun pemerintah provinsi. Kata Ujang, karena tidak adanya lahan milik pemerintah daerah, maka tanah milik pemerintah Desa Buyut Mekar akan dijadikan lokasi untuk pembangunan gedung KDMP.
Menurut Ujang Tisna, Tanah yang akan dibangun gedung KDMP adalah tanah bengkok berlokasi di blok Kajaroan Kampung Nehneur desa buyut mekar merupakan pilihan yang tepat karena tidak ada lagi tanah milik pemerintah desa selain lokasi tersebut adanya. Ujang Tisna berharap warga dapat menyetujuinya agar proses pembangunan gedung KDMP bisa cepat terealisasi.
Sementara itu Ketua BPD desa Buyut Mekar, H Sueb yang awalnya tidak setuju blok Kajaroan dibangun gedung KDMP pada akhirnya dapat menyetujuinya. Alasan H Sueb bahwa lahan tersebut sangat bersejarah karena sering dijadikan tempat kegiatan Oleh warga dimana lokasi itu sering dijadikan tempat kegiatan perayaan hari besar Islam, dan juga kegiatan kepemudaan lainnya seperti turnamen dan latihan sepak bola.
H. Sueb meminta Kepala Desa untuk mencari lahan pengganti agar aktivitas pemuda dan Warga bisa kembali berjalan seperti biasa.
Setelah melalui proses musyawarah yang cukup alot dihasilkan keputusan bersama dan warga semua setuju lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih akan dibangun di lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di blok Kajaroan Kampung Nehneur.
Dasar hukum Penyelenggaraan Musdes dan pendirian koperasi desa ini berlandaskan pada regulasi berikut:
Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peminjaman
Dalam Rangka Pendanaan KDMP
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati Dalam Pendanaan KKMP
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kades dalam rangka pembiayaan KDMP.
Dengan ditetapkannya lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Buyut Mekar berharap proses pembangunan dapat segera dimulai dan koperasi dapat menjadi pilar ekonomi baru bagi masyarakat.(Jul)

