Karawang – detiksatu.com | | Pemerintah Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan klarifikasi terkait berkembangnya informasi yang mengaitkan aparat desa dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjungmekar. Informasi tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta dan dipicu oleh adanya kesalahpahaman komunikasi.
Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional BUMDes, termasuk unit usaha budidaya ikan, sepenuhnya dikelola oleh pengurus BUMDes secara mandiri, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, tanpa keterlibatan perangkat desa.
“Perlu kami sampaikan secara proporsional bahwa tidak terdapat keterlibatan aparatur desa, termasuk Bendahara Desa, dalam pengelolaan anggaran maupun operasional usaha BUMDes. Pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus BUMDes,” ujar Iwan Bendahara Desa, Jumat (23/1/2026).
Dijelaskan, peran Pemerintah Desa Tanjungmekar terbatas pada pelaksanaan kewajiban penyertaan modal kepada BUMDes yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penyaluran modal tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan melalui sistem transfer.
“Adapun yang dimaksud dengan keterlibatan pemerintah desa adalah dalam konteks penyertaan modal melalui transfer Dana Desa, bukan dalam bentuk pengelolaan, pengawasan langsung, maupun pengambilan keputusan operasional BUMDes,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tanjungmekar berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian BUMDes,” pungkasnya. (Gun)

