Pengikut

Perempuan di Mandor Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya.

Redaksi
Januari 13, 2026 | Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T16:01:23Z
Mandor kab,Landak, detiksatu.com
--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, berkat informasi dari masyarakat.

Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial TA di kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terlapor.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di lantai kamar yang berisi satu plastik klip transparan berisi tujuh plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp750.000, dengan pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar dan Rp50.000 sebanyak tiga lembar.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan satu alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah kasur. Sementara satu unit timbangan digital merek HINOMARU ditemukan di bawah lemari kamar.

Terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal serta hasil penyelidikan, terlapor diduga berperan sebagai pengedar narkotika, di mana rumahnya kerap didatangi sejumlah orang yang diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, baik siang maupun malam hari.

Atas perbuatannya, terlapor terancam jerat hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran atau penjualan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar; dan/atau
Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Kaperwil Kalbar.
Adi,ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan di Mandor Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya.

Trending Now