Pengikut

Berbeda dengan Odel PKB, Ratu PDI-P Lembata: Pilkada melalui DPRD Rampas Hak Rakyat

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T17:41:31Z
Lembata, NTT, detiksatu.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Politisi PDI-P Lembata, Rafael Ratu saat diwawancarai terkait mencuatnya kembali wacana Pilkada tidak langsung di Lewoleba, Selasa, 13 Januari 2026 malam.

Menurut Ratu, penolakan PDI-P merupakan sikap ideologis yang bersifat mendasar. Ia menegaskan, mekanisme Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998.

“Skema Pilkada melalui DPRD pada dasarnya merampas kembali hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung,” tegas Ratu.

Rafael Ratu juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan posisi Pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Putusan tersebut di atas, kata dia, memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amendemen.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis,” ujarnya.

Menanggapi alasan maraknya politik uang dalam Pilkada langsung, Rafael Ratu, akrab disapa Rama mempertanyakan asumsi bahwa Pilkada melalui DPRD bebas dari praktik tersebut.

“Siapa yang bisa menjamin bahwa Pilkada lewat DPRD tidak menggunakan uang? Kalau ada persoalan politik uang, yang harus diperbaiki adalah sistem pemilunya, bukan menghilangkan mekanismenya,” kata Rama.

Khusus untuk Pilkada di Kabupaten Lembata, Rama menilai fokus perbaikan seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan, bukan perubahan sistem.

“Kita punya Bawaslu, Panwascam, pengawas desa, pengawas TPS, hingga Gakkumdu. Jika Pilkada tetap dilaksanakan melalui DPRD, maka prinsip transparansi dan bebas transaksi justru akan sulit diwujudkan,” jelasnya.

Sebagai kader partai, Rama menegaskan dirinya akan tetap patuh dan tegak lurus terhadap keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan yang secara tegas menolak Pilkada tidak langsung.

Di sisi lain, Rama juga menilai wacana tersebut memiliki dimensi politik nasional. Secara pribadi, ia melihat isu Pilkada melalui DPRD sebagai langkah politik Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menguji soliditas koalisi pemerintahan.

“Ini bisa saja menjadi ujian kekompakan Koalisi Merah Putih yang pada akhirnya berujung pada reshuffle kabinet,” pungkasnya.

Ketua DPC PKB Lembata Dukung Pilkada melalui DRPD 

Berbeda dengan sikap PDI-P, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lembata, NTT Simeon Lake Odel, justru menyatakan dukungannya terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Menurut Simeon Lake Odel, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung (melalui DPRD) sama-sama memiliki konsekuensi besar, terutama dari sisi pembiayaan dan potensi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal.

“Kedaulatan rakyat menjadi prinsip bersama kita. Namun dalam praktiknya, kedaulatan rakyat justru sering tercabik oleh praktik politik uang. Tidak dapat dipungkiri, politik uang tumbuh subur hingga ke masyarakat bawah dan sulit dibendung,” ujar Simeon kepada detiksatu.com di Lewoleba, Senin (12/1/2026).

Ia menilai Pilkada melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk meminimalkan praktik politik uang (money politics) yang selama ini merembes hingga ke akar rumput. Bahkan, akan terus tumbuh subur. 

Menurutnya, pengawasan terhadap sejumlah kecil anggota DPRD dinilai lebih memungkinkan dibandingkan harus mengawasi pemilih dalam jumlah besar.

“Mengawasi sedikit orang tentu lebih mudah daripada mengawasi masyarakat luas. Imbas politiknya juga lebih kecil, dan tanggung jawab keberlanjutan atas hasil Pilkada lebih mudah dideteksi,” katanya.

Ia menambahkan, dalam Pilkada langsung, integritas dan kompetensi calon yang seharusnya menjadi dasar pilihan justru kerap terbalik oleh praktik transaksional. Akibatnya, konflik horizontal terus berlanjut bahkan hingga pascapemilihan.

“Biaya yang dikeluarkan sangat besar, tetapi hasilnya tidak maksimal dan malah tidak representatif. Pemenang bukan representasi mayoritas, tetapi amat kecil dukungan," ujarnya.

Ia juga menilai Pilkada langsung cenderung memperdalam polarisasi sosial serta memperbesar konflik horizontal di masyarakat. 

Catatan Kritis Pengamat Pemilu 

Pengamat Pemilu Lembata, Elias Kaluli Making, menilai Pilkada langsung sejatinya menjadi jawaban, dan merupakan perwujudan nyata prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Elias, Pilkada langsung mulai diterapkan sejak 2005 setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Ia menjelaskan, kehadiran mekanisme ini merupakan koreksi terhadap praktik politik masa lalu yang elitis dan tertutup, di mana rakyat dibatasi aksesnya dalam menentukan pemimpin daerah.

“Pilkada langsung hadir untuk meruntuhkan tembok pemisah antara rakyat dan pemimpinnya. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,” ujar Elias, mantan Ketua KPU Lembata kepada detiksatu.com di Lewoleba, Lembata, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, Pilkada oleh DPRD hanya melahirkan kedaulatan rakyat secara tidak langsung. Kontrol warga kepada pemimpin dibatasi melalui DPRD. Sebaliknya, Pilkada langsung memperkuat legitimasi politik karena mandat diperoleh langsung dari pemilih.

Namun demikian, Elias Kaluli Making tidak menampik adanya praktik politik uang dalam Pilkada langsung. Menurutnya, persoalan tersebut bukan alasan untuk menolak Pilkada langsung, melainkan menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi secara serius.

Elias menilai, sumber utama persoalan politik uang justru berada di internal partai politik. Praktik “mahar politik” atau sistem jual beli pintu pencalonan menyebabkan hanya mereka yang memiliki modal besar yang dapat maju sebagai calon kepala daerah.

“Akibatnya, banyak figur yang berintegritas dan berkapasitas justru tersingkir karena tidak memiliki uang,” katanya.

Selain reformasi internal partai, ia juga mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terhadap pasal-pasal multitafsir yang membuka celah politik uang.

Penulis: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berbeda dengan Odel PKB, Ratu PDI-P Lembata: Pilkada melalui DPRD Rampas Hak Rakyat

Trending Now