Jakarta, detiksatu.com || Kemendikdasmen terbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2026, upacara bendera wajib digelar setiap senin di sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Melalui kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan di Indonesia diwajibkan melaksanakan upacara bendera secara rutin setiap hari Senin sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera yang berkelanjutan, tertib, dan bermakna di lingkungan sekolah. Kebijakan ini mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera sebagai sarana strategis pembentukan karakter, penanaman nilai kebangsaan, serta penguatan jati diri nasional sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran penting dan tidak sekadar bersifat seremonial. Menurutnya, upacara bendera merupakan bagian integral dari proses pendidikan yang berfungsi membentuk kepribadian peserta didik.
“Upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter. Melalui upacara, peserta didik belajar disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghormatan terhadap simbol negara,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat kerja, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara bendera juga diharapkan menjadi ruang pembiasaan nilai-nilai positif, seperti ketertiban, kebersamaan, dan sikap saling menghormati di lingkungan sekolah.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Ikrar ini wajib dibacakan dalam rangkaian upacara bendera, tepatnya setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen moral peserta didik yang mencakup beberapa poin utama, yaitu:
* Belajar dengan sungguh-sungguh
* Menghormati orang tua dan guru
* Hidup rukun dengan sesama teman
Mencintai tanah air Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ikrar tersebut diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik yang religius, toleran, beretika, serta memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.
Selain itu, dalam rangkaian upacara bendera, Kemendikdasmen juga mewajibkan peserta upacara untuk menyanyikan lagu “Rukun Sesama Teman” selain lagu-lagu wajib nasional.
Lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan kementerian dan bertujuan menanamkan nilai kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Menurut Kemendikdasmen, pemilihan lagu ini sejalan dengan upaya menciptakan iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif, serta mendorong terciptanya hubungan sosial yang harmonis antar peserta didik.
Kebijakan ini berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman penyelenggaraan upacara bendera, serta kebijakan nasional mengenai penguatan budaya sekolah dan pendidikan karakter.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh pemerintah daerah, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kondisi peserta didik.
“Melalui pelaksanaan upacara bendera yang tertib dan bermakna, kami berharap dapat terwujud budaya sekolah yang berorientasi pada penguatan karakter, persatuan, dan semangat kebangsaan di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Abdul Mu’ti.
Red-Ervinna

