Pengikut

Pilkada Langsung atau Melalui DPRD? Ini Catatan Kritis Pengamat Pemilu

Redaksi
Januari 11, 2026 | Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T09:17:48Z
Lembata NTT, detiksatu.com || Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang diterapkan sejak era reformasi kembali menjadi sorotan seiring menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 

Pengamat Pemilu, Elias Kaluli Making, menilai Pilkada langsung sejatinya menjadi jawaban, dan merupakan perwujudan nyata prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Elias, Pilkada langsung mulai diterapkan sejak 2005 setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Ia menjelaskan, kehadiran mekanisme ini merupakan koreksi terhadap praktik politik masa lalu yang elitis dan tertutup, di mana rakyat dibatasi aksesnya dalam menentukan pemimpin daerah.

“Pilkada langsung hadir untuk meruntuhkan tembok pemisah antara rakyat dan pemimpinnya. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,” ujar Elias kepada detiksatu.com di Lewoleba, Lembata, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, Pilkada oleh DPRD hanya melahirkan kedaulatan rakyat secara tidak langsung. Kontrol warga kepada pemimpin dibatasi melalui DPRD. Sebaliknya, Pilkada langsung memperkuat legitimasi politik karena mandat diperoleh langsung dari pemilih.

Namun demikian, Elias Kaluli Making tidak menampik adanya praktik politik uang dalam Pilkada langsung. Menurutnya, persoalan tersebut bukan alasan untuk menolak Pilkada langsung, melainkan menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi secara serius.

Elias menilai, sumber utama persoalan politik uang justru berada di internal partai politik. Praktik “mahar politik” atau sistem jual beli pintu pencalonan menyebabkan hanya mereka yang memiliki modal besar yang dapat maju sebagai calon kepala daerah.

“Akibatnya, banyak figur yang berintegritas dan berkapasitas justru tersingkir karena tidak memiliki uang,” katanya.

Selain reformasi internal partai, ia juga mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, terutama terhadap pasal-pasal multitafsir yang membuka celah politik uang. Evaluasi sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, dari pusat hingga daerah, juga dinilai mendesak.

Menurut Elias, lembaga penyelenggara pemilu harus benar-benar independen dan tidak menjadi representasi kelompok tertentu, baik ormas, agama, maupun partai politik. 

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa lemahnya kapasitas SDM penyelenggara dan adanya intervensi langsung baik dari faktor eksternal maupun intervensi berjenjang dari lembaga penyelenggara pemilu kerap membuat pelanggaran pemilu tidak ditindak secara tegas.

“Penyelenggara pemilu harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan bermoral, " ujar Elias, mantan Ketua KPU Lembata .

Terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung, Elias berpandangan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun, biaya tersebut sebanding dengan kualitas legitimasi dan stabilitas pemerintahan yang dihasilkan.

“Demokrasi yang murah sering kali berujung murahan. Dibandingkan masa lalu, kualitas Pilkada saat ini jauh lebih baik dan menunjukkan adanya perbaikan,” katanya.

Ia juga menilai efektivitas Pilkada langsung dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat sangat bergantung pada peran tiga pihak utama, yakni penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah. 

"Ketiganya harus bersinergi melakukan pendidikan pemilih secara masif dan berkelanjutan, bukan hanya menjelang pemilu," jelasnya.

Elias mengkritik minimnya sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan penyelenggara pemilu, meskipun sarana dan anggaran tersedia. Hal serupa juga ditujukan kepada partai politik yang dinilai hanya aktif menjelang pemilu.

"Setahu saya, khusus ada pengadaan sarana sosialisasi seperti kamera, peralatan podcast, oleh KPU sarana-sarana itulah yang harusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan pemilih. Jangan ada sarananya, tapi diparkir dalam lemari, dan giliran mau dipakai alatnya rusak," tegas Elias, mantan jurnalis Flores Bangkit .

"Juga butuh oknum penyelenggara pemilu yang punya kerelaan bekerja bukan karena ada anggaran, tetapi memaksimalkan sumber daya yang ada untuk kepentingan pendidikan pemilih yang massif," sambung Elias.

Hari ini, menurut pengamatan Elias, hampir tidak ada sosialisasi dan pendidikan pemilih dari lembaga penyelenggara Pemilu, baik melalui media mainstream, juga melalui media sosial. Penyelenggara pemilu  terkesan "tidur".

Untuk meningkatkan partisipasi di daerah terpencil, Elias mengusulkan pendekatan yang lebih adaptif, seperti mendekatkan TPS ke pemilih dan menyesuaikan regulasi terkait jumlah pemilih per TPS. Hal ini, menurutnya, membutuhkan revisi Undang-undang Pemilu.

Terkait polarisasi sosial, ia menilai konflik dalam kontestasi politik merupakan hal yang tidak terhindarkan, baik dalam Pilkada langsung maupun melalui DPRD. Namun, tingkat polarisasi sangat bergantung pada sikap dan kepemimpinan kepala daerah terpilih, terutama dalam melakukan rekonsiliasi pasca-Pilkada.

Elias secara tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi menghidupkan kembali praktik politik transaksional dan melahirkan pemimpin yang kehilangan legitimasi rakyat.

“Pilkada DPRD hanya memindahkan politik uang dari rakyat ke ruang DPRD. Konflik justru bisa lebih tajam, bahkan menciptakan jarak antara rakyat dengan pemimpinnya,” tegas Elias, akrab disapa Yogi Making.

Ia menilai, meskipun Pilkada DPRD lebih efisien dari sisi anggaran, efisiensi tidak boleh mengorbankan legitimasi publik. Dalam konteks otonomi daerah, Pilkada DPRD justru melemahkan demokrasi lokal karena melahirkan kontrak politik antara kepala daerah dan elite partai, bukan dengan rakyat.

“Pilkada langsung melahirkan kontrak sosial antara pemimpin dan pemilihnya. Di situlah kontrol rakyat menjadi lebih kuat,” pungkas Elias.

Reporter : Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilkada Langsung atau Melalui DPRD? Ini Catatan Kritis Pengamat Pemilu

Trending Now