Pengikut

Pilkades Tanjungmekar Berpotensi Langgar Hukum, Aliansi LSM–Ormas Siapkan Laporan Pidana dan Administratif ke Polres Karawang

Redaksi
Januari 10, 2026 | Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T15:07:40Z
Karawang – detiksatu.com | | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang digelar pada 28 Desember 2025, berpotensi kuat melanggar ketentuan perundang-undangan. Aliansi LSM dan Ormas Kecamatan Pakisjaya menyatakan tengah menyiapkan laporan hukum berlapis, baik pidana maupun administratif, ke Mapolres Karawang.

Aliansi menilai, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara, Pilkades Tanjungmekar diduga tidak dilaksanakan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.

Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Pakisjaya, Dede Bahrudin, menyebut persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai indikasi awal adanya cacat administratif yang serius.

“DPT yang disusun Panitia 11 kami temukan selisih ketika dicocokkan, seperti nama : Dedi Nomor Urut dalam DPT 103 Dusun Bungin RT 001 RW 004 KTP warga desa tanjungpakis apakah ini dibenarkan, dengan data resmi kecamatan. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tetapi berpotensi melanggar ketentuan administrasi Pilkades dan berdampak pada keabsahan hasil pemilihan,” ujar Dede kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Aliansi, ketidaksinkronan DPT tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan kesetaraan hak pilih warga, serta dapat dijadikan dasar pembatalan hasil Pilkades melalui mekanisme hukum.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti dugaan pelanggaran asas netralitas aparatur pemerintah oleh Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya yang diduga ikut campur dalam tahapan Pilkades.

“Jika aparatur kecamatan terbukti ikut terlibat aktif dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkades, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan tentang netralitas aparatur negara dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Di tempat terpisah Ketua Aliansi LSM Banaspati Bunawi, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan hukum berdasarkan hasil pantauan, investigasi lapangan, dokumen, serta keterangan saksi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Karawang. Laporan ini tidak berdasar asumsi, tetapi didukung data, dokumen, dan saksi. Dugaan pelanggaran ini menyentuh aspek administratif, etik, hingga potensi pidana,” kata Bunawi, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Bunawi, pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan pihak kecamatan telah bekerja sesuai aturan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Klaim sudah sesuai prosedur harus diuji secara hukum, bukan dibenarkan melalui opini publik. Biarlah aparat penegak hukum yang menilai berdasarkan bukti,” ujarnya.

Aliansi menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak pilih masyarakat desa.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka konsekuensinya jelas: sanksi administratif, pembatalan tahapan Pilkades, hingga pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Bunawi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pakisjaya dan oknum Kasipem yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Gun)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilkades Tanjungmekar Berpotensi Langgar Hukum, Aliansi LSM–Ormas Siapkan Laporan Pidana dan Administratif ke Polres Karawang

Trending Now