Pengikut

Satresnarkoba Polres Kubu Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kuala Dua

Redaksi
Januari 10, 2026 | Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T15:18:49Z
Kubu Raya Kalimantan Barat— detiksatu.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (43), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) di depan rumah terduga pelaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

“Terduga pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (10/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga RJ memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Terduga pelaku disebut menjalankan modus penjualan dengan cara mengemas ulang sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli tertentu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu paket lainnya diduga telah terjual.

Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga hanya melayani pembeli yang telah dikenal guna menghindari pengawasan aparat. Informasi dari masyarakat dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.

Penyidik masih mendalami peran terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Dasar Hukum (Netral)
Dalam perkara ini, penyidik menyatakan bahwa terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

Pasal 114 ayat (1), terkait dugaan peredaran narkotika golongan I, dan/atau
Pasal 112 ayat (1), terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penetapan pasal tersebut bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa status hukum terduga pelaku akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Kaperwil Kalbar : Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Kubu Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kuala Dua

Trending Now