Pengikut

Pilkades Tanjungmekar Digugat, Netralitas Aparatur Dipertanyakan: Indikasi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan Serius

Redaksi
Januari 16, 2026 | Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T06:14:39Z
Karawang – detiksatu.com | | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, memasuki babak hukum. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dijadwalkan diajukan pada Senin (19/1/2026) menandai eskalasi persoalan yang tidak lagi terbatas pada aspek teknis penyelenggaraan, melainkan menyentuh isu fundamental netralitas aparatur dan tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanyalah permukaan dari problem yang lebih mendasar. Dugaan keberpihakan Panitia Sebelas (Panitia 11) disebut berkaitan dengan konflik kepentingan yang melibatkan oknum aparat Kecamatan Pakisjaya, khususnya Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), yang memiliki relasi keluarga dengan perangkat desa di Tanjungmekar.

Menurut tokoh masyarakat, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap independensi proses Pilkades, mengingat aparat kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.

“Ketika aparatur pengawas memiliki relasi keluarga di dalam struktur pemerintahan desa, maka standar netralitas seharusnya diuji secara ketat. Inilah yang kami nilai tidak berjalan,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Jum'at (18/1/2026).

Ia menegaskan, persoalan konflik kepentingan bukan sekadar isu etika, melainkan menyangkut legitimasi proses demokrasi desa secara keseluruhan.

“Pilkades harus bebas dari kepentingan pribadi maupun keluarga. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hasilnya akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan,” katanya.

Selain dugaan konflik kepentingan, Panitia 11 juga disorot terkait pengelolaan DPT yang dinilai bermasalah dan berdampak pada hilangnya hak pilih sebagian warga. Kondisi tersebut memperkuat persepsi bahwa pengawasan institusional tidak berjalan optimal.

“Kesalahan administratif dalam DPT bisa diperbaiki, tetapi jika dibiarkan tanpa koreksi, hal itu mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan,” ujarnya.

Gugatan ke PN Karawang dipandang sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus menguji sejauh mana prinsip netralitas dan akuntabilitas dijalankan dalam Pilkades. Tembusan gugatan kepada Bupati Karawang dimaksudkan agar pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam memastikan integritas penyelenggaraan demokrasi desa.

“Kecamatan adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah. Karena itu, tanggung jawab menjaga kualitas Pilkades tidak berhenti di tingkat desa,” tandasnya.

Tokoh masyarakat berharap, proses persidangan dapat menjadi ruang evaluasi objektif terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pelanggaran prosedural. Apabila terbukti, maka Pilkades Tanjungmekar dinilai patut dievaluasi secara hukum demi menjaga marwah demokrasi desa.

“Gugatan ini bukan ditujukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memastikan bahwa Pilkades benar-benar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilkades Desa Tanjungmekar, pihak Kecamatan Pakisjaya, maupun pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (OTG)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilkades Tanjungmekar Digugat, Netralitas Aparatur Dipertanyakan: Indikasi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan Serius

Trending Now