Sanggau, detiksatu.com || Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan dua pria paruh baya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sanggau, Rabu (14/1/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DN (45) dan LM (44). Keduanya diketahui berdomisili di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Lokasi penindakan berada di Jalan Riam, Kelurahan Bunut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WIB,malam petugas terlebih dahulu mengamankan DN tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam casing telepon genggam milik terduga pelaku.
Tidak berselang lama, petugas kembali mengamankan LM di lokasi yang sama.
Dari saku jaket yang dikenakannya, petugas menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Eko.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Iptu Eko Aprianto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap generasi muda,” tegasnya.
Polres Sanggau memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

