Kapuas Hulu–detiksatu.com || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kejahatan jalanan.
Pada Sabtu (3/1/2026), Tim Lidik Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pengkadan.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu membenarkan pengungkapan tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias Heri bin Idris yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Tim Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan berada di kawasan Jalan Lintas wilayah Kecamatan Pengkadan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Kaperwil Kalbar: Adi*ztc

