Lebak, detiksatu.com - Aksi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya kembali terjadi, kali ini di Jalan Pelayangan - Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Aksi tersebut dilakukan oleh oknum debt collector Inisial (AT) kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh oknum debt colector tersebut jelas melanggar hukum karena melakukan dengan cara paksa, tanpa prosedur hukum yang sah, serta melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan.
Menurut keterangan korban, Gadi (20) Warga kampung Ciboleger Timur Desa Bojongmanik, Kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak. kendaraan Jenis Honda Beat warna Putih biru, dirampas saat melintas di jalan raya oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan surat penetapan pengadilan maupun dokumen resmi penarikan kendaraan, para pelaku langsung menghentikan korban dan mengambil paksa kendaraan tersebut. Kejadian pada Jum'at Siang, 26 Desember 2025 Pukul 11:30 WIB.
Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum debt colector jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak apalagi terlebih dengan intimidasi dan ancaman.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 29 UU Fidusia ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan:
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan sukarela dari debitur atau penetapan pengadilan.
Penarikan kendaraan yang dilakukan seperti tersebut adalah ilegal.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Jika perampasan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Penarikan kendaraan dengan intimidasi dan paksaan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun.
Pasal 170 KUHP
Apabila perampasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
APH Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok debt collector yang kerap merampas kendaraan di jalan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
Korban juga diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami perampasan kendaraan secara paksa, serta tidak ragu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang di jalan raya.(Jul/Red)

