Jakarta, detiksatu.com || Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas keanggotaan DEN periode 2026–2030 yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan penetapan kebijakan energi nasional.
Dari total 16 anggota yang dilantik, delapan orang berasal dari unsur pemangku kepentingan, yang terdiri atas kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga perwakilan konsumen. Sementara tujuh anggota lainnya berasal dari unsur pemerintahan, ditambah Ketua Harian DEN yang dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan serta Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan dengan pembacaan Keppres. Presiden Prabowo kemudian memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota DEN yang dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendikte sumpah jabatan.
Presiden juga menegaskan komitmen moral dan profesional para anggota DEN dalam menjalankan tugasnya. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian DEN bersama Presiden Prabowo Subianto.
Adapun susunan keanggotaan Dewan Energi Nasional periode 2026–2030 adalah sebagai berikut:
Ketua Harian DEN:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia
Anggota dari Unsur Pemerintahan
1. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy
3. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
4. Menteri Perindustrian, Gumiwang Kartasasmita
5. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
6. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto
7. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan
1. Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
2. Satya Widya Yudha (Industri)
3. Unggul Priyanto (Teknologi)
4. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
5. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
6. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
7. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
8. Surono (Konsumen)
Sebelumnya, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (25/11/2025).
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa para calon anggota DEN telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan.
“Komisi XII DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2026–2030 pada tanggal 20 November 2025,” ujar Bambang dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut, delapan calon anggota dinyatakan memenuhi syarat dan disepakati melalui mekanisme musyawarah mufakat.
"Disepakati penetapan delapan calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan untuk periode 2026–2030,” katanya.
Dengan pelantikan ini, pemerintah berharap Dewan Energi Nasional dapat menjalankan perannya secara optimal dalam merumuskan kebijakan energi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada ketahanan energi nasional guna mendukung pembangunan nasional jangka panjang.
Red-Ervinna

