Sintang, detiksatu.com || Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang dibiayai melalui anggaran negara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kini menjadi sorotan publik.
Proyek strategis pengendalian sungai tersebut diduga mengalami keterlambatan signifikan, memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan akuntabilitas pelaksana proyek.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas fisik baru terlihat pada awal November 2025, sementara kontrak pekerjaan telah ditandatangani sejak 12 Juni 2025. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan waktu yang mencolok antara dokumen kontrak dan realisasi lapangan.
Fakta Kontrak dan Realita Lapangan Tidak Sejalan
Berdasarkan papan informasi proyek, tercantum:
Nomor Kontrak: P.15.02.Bws-9.1/PPK/04/2025
Tanggal Kontrak: 12 Juni 2025
Nilai Kontrak: Rp 20.178.800.000
Waktu Pelaksanaan: 160 hari kalender
Pelaksana: PT Jaya Teknik Lestari
Konsultan Supervisi: PT Duta Bhuana
Dengan masa pelaksanaan tersebut, proyek semestinya telah berjalan sejak pertengahan tahun.
Namun dokumentasi lapangan per 7 November 2025 memperlihatkan pekerjaan masih berada pada tahap awal, berupa mobilisasi alat berat, penumpukan material, dan pemasangan awal pondasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana posisi pengawasan selama berbulan-bulan sejak kontrak ditandatangani?
Proyek Negara, Risiko Ditanggung Warga
Proyek ini berada di kawasan rawan abrasi dan berdekatan langsung dengan pemukiman warga serta jalur aktivitas ekonomi Sungai Melawi.
Abrasi tebing sungai telah lama dikeluhkan masyarakat karena berpotensi: Mengancam keselamatan rumah dan jalan warga
Mengganggu aktivitas ekonomi sungai; Menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang;
Keterlambatan pelaksanaan proyek strategis ini berarti risiko tetap ditanggung masyarakat, sementara anggaran negara telah dialokasikan.
⚖️ Kontrol Sosial: Indikasi Kelalaian Administratif?
Secara normatif, pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah wajib tunduk pada:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal kontrak.
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), yang mengatur kewajiban memulai pekerjaan setelah kontrak efektif dan SPMK diterbitkan.
Ketentuan denda keterlambatan serta kewajiban pengawasan oleh PPK dan konsultan supervisi.
Apabila pekerjaan baru dimulai mendekati akhir tahun tanpa penjelasan terbuka mengenai: perpanjangan waktu, addendum kontrak, atau kondisi force majeure,
maka situasi tersebut layak dinilai sebagai indikasi lemahnya pengendalian dan pengawasan proyek, meski penilaian akhir tetap berada pada kewenangan aparat pengawas internal dan eksternal.
Diamnya Penyelenggara, Transparansi Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari:
Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kontraktor pelaksana
Konsultan supervisi
Minimnya penjelasan ini memperkuat persepsi publik bahwa mekanisme transparansi proyek APBN belum berjalan optimal, padahal proyek menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.
Publik Berhak Tahu
Sebagai proyek strategis nasional di sektor sumber daya air, masyarakat berhak mengetahui:
alasan keterlambatan pelaksanaan,
langkah korektif yang diambil,
serta jaminan mutu pekerjaan.
Kontrol sosial melalui pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara, bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong keterbukaan dan perbaikan tata kelola.
PUPR dan BWS Kalimantan I Pontianak diharapkan segera memberikan penjelasan resmi agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur tetap terjaga.
Adi*ztc

