Proyek Taman Kota Putussibau Utara Rp2,6 Miliar Tanpa Kepastian Serah Terima, LSM Rujuk Asas Hukum

Redaksi
Januari 29, 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T08:46:32Z
Kapuas hulu, detiksatu.com ||  Proyek Pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putussibau di sekitar Tugu Pancasila, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Putussibau Utara, hingga kini belum memiliki kepastian terkait serah terima aset kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan informasi per Oktober 2024, proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPRPLH) Kabupaten Kapuas Hulu tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,6 miliar dengan target waktu pelaksanaan 60 hari kalender. 

Namun sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai status akhir pekerjaan maupun tahapan serah terima hasil pembangunan.

Sorotan terhadap proyek tersebut disampaikan oleh LSM Maung Kabupaten Kapuas Hulu. 

Ketua LSM Maung Kabupaten Kapuas Hulu, Agustiandi, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya berangkat dari asas pengelolaan keuangan negara dan keterbukaan informasi publik, bukan pada tudingan pelanggaran hukum tertentu.
“Kami menempatkan persoalan ini pada aspek administrasi dan akuntabilitas. 

Setiap proyek yang menggunakan anggaran publik wajib memiliki kejelasan pertanggungjawaban, termasuk serah terima aset,” ujar Agustiandi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Agustiandi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.

“Informasi tentang status proyek, progres pekerjaan, hingga serah terima aset merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disampaikan secara terbuka oleh badan publik,” tegasnya.

LSM Maung juga menyoroti kondisi di lapangan yang, berdasarkan pantauan visual, menunjukkan adanya beberapa titik yang perlu mendapat perhatian pemeliharaan, seperti permukaan semen yang mulai pecah-pecah, paving block yang kurang rapi, serta sampah yang berserakan di sejumlah area taman. 

Menurut Agustiandi, kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya kejelasan status pengelolaan aset.

“Tanpa serah terima yang jelas, maka tanggung jawab pemeliharaan menjadi tidak pasti. 

Ini yang kami dorong untuk segera diperjelas demi kepentingan publik,” tambahnya.

LSM Maung mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya DPRPLH, untuk memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait status serah terima proyek Taman Kota Putussibau Utara, sekaligus memastikan kualitas dan pemeliharaan hasil pembangunan sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini dirilis, pihak DPRPLH Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan pernyataan resmi terkait kepastian serah terima maupun tanggapan atas kondisi fisik taman kota Putussibau Utara.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Taman Kota Putussibau Utara Rp2,6 Miliar Tanpa Kepastian Serah Terima, LSM Rujuk Asas Hukum

Trending Now