Tujuan pendidikan nasional tersebut adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, kurikulum pendidikan—mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi—harus memuat pendidikan agama.
Peran Pendidikan Agama Islam dalam Pendidikan Nasional
Pendidikan Agama Islam (PAI), sebagai salah satu materi yang wajib dimuat dalam pendidikan nasional, memiliki peran dalam menyiapkan peserta didik agar mantap secara spiritual, berakhlak mulia, serta memiliki pemahaman tentang dasar-dasar ajaran Islam dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui muatan materi yang meliputi Al-Qur’an dan hadis, akidah, akhlak, fikih, serta sejarah peradaban Islam, PAI berkontribusi dalam menguatkan terbentuknya peserta didik yang beriman dan bertakwa, serta berakhlak mulia.
Peran Mutlak Keluarga dalam Pendidikan Agama
Namun demikian, pada dasarnya pendidikan agama—khususnya Pendidikan Agama Islam (PAI)—merupakan kewajiban mutlak bagi setiap orang tua dalam mendidik anaknya di lingkungan keluarga. Materi yang diajarkan pun tidak jauh berbeda dengan materi yang termuat dalam kurikulum pendidikan nasional, yaitu Al-Qur’an dan hadis, akidah, akhlak, fikih, serta sejarah peradaban Islam.
Tauhid sebagai Materi Pokok Pendidikan
Hal yang paling pokok dan mendasar yang harus diajarkan oleh orang tua dalam mendidik anak di lingkungan keluarga adalah penanaman dan penguatan tauhid. Bentuk penanaman tauhid tersebut dilakukan dengan mengajarkan kepada anak makna dua kalimat syahadat (syahādatain) sebagai salah satu rukun Islam.
Dalam praktiknya, sejak anak lahir dianjurkan untuk dikumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai tauhid sebagai fitrah yang Allah anugerahkan kepada setiap manusia.
Ketika anak mulai tumbuh, orang tua berkewajiban menjaga fitrah tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya, serta memberikan pendidikan terbaik baginya. Orang tua mengajarkan kepada anak bahwa dua kalimat syahadat bukan sekadar ucapan lisan, melainkan ikrar yang menentukan arah hidup seorang muslim.
Syahadat menjawab pertanyaan mendasar manusia tentang siapa dirinya dan apa tujuan hidupnya. Manusia adalah hamba Allah yang tugas utamanya beribadah kepada-Nya dengan menjadikan Rasulullah Saw sebagai teladan utama dalam menjalani kehidupan.
Dengan demikian, sejak dini anak diharapkan memahami bahwa dirinya adalah hamba Allah yang berkewajiban beribadah kepada-Nya dengan meneladani Rasulullah Saw.
Setelah penanaman tauhid, orang tua perlu menguatkannya dengan mengajarkan kewajiban-kewajiban anak sebagai seorang muslim sebagai konsekuensi dari pengucapan dua kalimat syahadat. Kewajiban tersebut adalah empat rukun Islam setelah syahadat, yaitu mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.
Dari keempat kewajiban tersebut, yang perlu diajarkan sejak dini adalah kewajiban mendirikan salat lima waktu. Orang tua tidak hanya mengajarkan syarat, rukun, dan hal-hal yang berkaitan dengan salat, tetapi juga memberikan keteladanan dengan melaksanakannya tepat waktu dan secara berjamaah.
Selain salat, anak juga diajarkan hal-hal yang berkaitan dengan puasa serta diberikan contoh dalam pelaksanaannya, sehingga anak terbiasa dan terdorong untuk mengikutinya, misalnya dengan membiasakan puasa sunah. Demikian seterusnya.
Halal dan Haram sebagai Materi Pokok Pendidikan
Nabi Muhammad Saw. bersabda dalam suatu hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud:
طلب الحلال فريضة على كل مسلم بعد الفريضة
“Mencari yang halal merupakan kewajiban bagi setiap muslim setelah (menunaikan) kewajiban (agama).” (HR. Al-Thabrani)
Menurut Imam al-Ghazali kewajiban agama yang dimaksud dalam hadis ini adalah iman (tauhid) dan salat. Dengan demikian, maka setelah penanaman dan penguatan tauhid langkah pendidikan yang dilakukan oleh orang selanjutnya adalah mengajarkan tentang halal dan haram.
Orang tua mengajarkan kepada anaknya bahwa di dunia ini ada beberapa makanan, minuman, pekerjaan, dan perilaku yang dilarang bagi umat Islam. Islam memandang sesuatu yang murni membahayakan adalah haram; sesuatu yang murni bermanfaat adalah halal; sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram; dan sesuatu yang manfaatnya lebih besar daripada bahayanya adalah halal. Ketentuan halal dan haram bukanlah bentuk pembatasan yang menyulitkan, melainkan wujud rahmat dan kasih sayang Allah dalam menjaga kemaslahatan manusia.
Selain pengajaran persoalan halal dan haram, orang tua juga berkewajiban untuk memperhatikan dan mengawasi anaknya dengan penuh kesungguhan. Mereka tidak boleh membiarkan anak berkata atau berbuat kecuali hal-hal yang baik dan indah, agar anak tumbuh dengan kebiasaan tersebut. Dengan demikian, nilai-nilai kebaikan akan tertanam kuat dalam dirinya, sehingga kelak ketika dewasa, ia akan mudah mengamalkan dan membiasakan diri dengan perbuatan baik.
Dalam hal pergaulan, orang tua juga perlu memperhatikan dengan siapa anaknya bergaul. Mereka harus menjaga agar anak tidak berteman dengan orang yang berperilaku buruk atau berasal dari lingkungan yang tidak baik, serta menjauhkannya dari pergaulan yang dapat merusak akhlak. Hal ini penting karena kebanyakan perilaku buruk pada anak muncul akibat pengaruh teman-temannya.
Keserasian Kurikulum Pendidikan Keluarga dan Pendidikan Nasional
Keserasian antara kurikulum pendidikan keluarga dan pendidikan nasional merupakan keniscayaan dalam mewujudkan tujuan pendidikan secara utuh dan berkelanjutan. Pendidikan nasional Indonesia secara normatif tidak berdiri terpisah dari pendidikan keluarga, melainkan berakar dan bertumpu pada nilai-nilai dasar yang pertama kali ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
Dalam konteks ini, pendidikan keluarga menempati posisi fundamental sebagai fondasi awal pembentukan keimanan, akhlak, dan kepribadian anak. Nilai-nilai tauhid, ibadah, halal dan haram, serta pembiasaan akhlak mulia yang ditanamkan orang tua sejak dini merupakan inti pendidikan agama yang bersifat fitri dan berkelanjutan. Pendidikan nasional, melalui kurikulum formal di sekolah, pada hakikatnya hadir untuk memperkuat, menstrukturkan, dan mengembangkan nilai-nilai dasar yang telah diletakkan oleh keluarga, bukan untuk menggantikannya.
Dalam bidang Pendidikan Agama Islam (PAI), keserasian materi antara pendidikan keluarga dan pendidikan nasional menjadi sebuah keharusan. Muatan PAI dalam kurikulum nasional, seperti Al-Qur’an dan hadis, akidah, akhlak, fikih, serta sejarah peradaban Islam, pada dasarnya merupakan kelanjutan yang sistematis dari pendidikan agama yang telah diberikan oleh orang tua di rumah.
Sekolah berperan mengarahkan dan memperluas pemahaman, sekaligus memberikan kerangka pedagogis dan akademis agar nilai-nilai tersebut dapat dipahami secara rasional, kontekstual, dan aplikatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Oleh karena itu, pendidikan nasional—khususnya PAI—perlu menyesuaikan pendekatan dan orientasinya dengan realitas pendidikan keluarga. Kurikulum PAI yang efektif tidak hanya menekankan aspek kognitif dan penilaian akademik, tetapi juga memperhatikan kesinambungan nilai, keteladanan, dan pembiasaan yang telah ditanamkan di lingkungan keluarga. Sinergi ini menjadikan pendidikan agama tidak berhenti pada ranah pengetahuan, melainkan bertransformasi menjadi sikap hidup dan karakter yang melekat pada diri peserta didik.
Keserasian antara pendidikan keluarga dan pendidikan nasional inilah yang pada akhirnya melahirkan peserta didik yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual dan kokoh secara moral, sebagaimana cita-cita pendidikan nasional Indonesia.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa keberhasilan pendidikan nasional—khususnya dalam membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia—sangat bergantung pada keserasian antara pendidikan keluarga dan pendidikan formal di sekolah.
Pendidikan keluarga merupakan fondasi utama penanaman tauhid, ibadah, akhlak, serta pemahaman halal dan haram yang bersifat fitri dan berkelanjutan, sementara pendidikan nasional hadir untuk memperkuat, mengembangkan, dan menstrukturkan nilai-nilai tersebut secara sistematis dan kontekstual.
Oleh karena itu, sinergi yang harmonis antara orang tua dan institusi pendidikan menjadi kunci lahirnya generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual dan kokoh secara moral, sesuai dengan tujuan luhur pendidikan nasional Indonesia. Wallāhu a’lam.[]

