Karawang -detiksatu.com || Dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2025 di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kian membusuk dan menyeret lebih dari satu nama. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bendahara Desa kini sama-sama berada dalam pusaran dugaan penyalahgunaan uang negara bernilai ratusan juta rupiah. Aroma korupsi kian menyengat, dan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan semakin menguat.
Dugaan tersebut berakar dari alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 dari pagu anggaran yang ditetapkan yang menjadi penyertaan modal BUMDes. Namun alih-alih mendorong ekonomi desa, dana itu justru diduga dibelokkan untuk kepentingan pribadi, jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Seorang warga Desa Tanjungmekar yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan, modal BUMDes senilai lebih dari Rp. 185 juta diduga digunakan Ketua BUMDes untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya akad nikah.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau dipakai untuk akad nikah, itu bukan salah urus, tapi penyelewengan. Negara dirugikan, masyarakat dibohongi,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, dana BUMDes juga diduga digunakan untuk menyewa lahan empang seluas sekitar 7 hektare dengan nilai sewa Rp. 3,5 juta per hektare. Ironisnya, seluruh penggunaan dana tersebut disebut tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan warga, dan tanpa laporan pertanggungjawaban.
“Tidak ada rapat, tidak ada laporan, tidak ada keterbukaan. Ini BUMDes atau usaha pribadi?” sindir sumber tersebut.
Skandal ini semakin menggelinding ketika Bendahara Desa Tanjungmekar ikut terseret. Pada pencairan Dana Desa tahap kedua, Bendahara Desa diduga menguasai dana sekitar Rp. 40 juta, namun hanya Rp. 300 ribu yang diserahkan kepada Ketua BUMDes dengan dalih penggantian ongkos.
“Puluhan juta raib begitu saja, tapi yang diserahkan cuma ratusan ribu. Ini bukan kelalaian administrasi, ini indikasi kuat penggelapan,” ujarnya dengan nada keras.
Yang lebih mengejutkan, Ketua BUMDes justru secara terbuka menyeret Bendahara Desa dan menegaskan bahwa yang bersangkutan ikut terlibat dan wajib bertanggung jawab.
“Bendahara Desa ikut terlibat dan harus bertanggung jawab. Tidak mungkin dana cair dan digunakan tanpa peran bendahara,” tegas Ketua BUMDes kepada awak media, Jum’at (16/1/2026).
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kongkalikong internal dalam pengelolaan Dana Desa Tanjungmekar. Publik kini mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, hingga inspektorat daerah saat dana negara diduga dikeruk secara sistematis.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dihimpun menyebut laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum tengah disiapkan. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu media semata, melainkan benar-benar diusut tuntas hingga ke meja hijau.(Red)

