Patrianus alami tendangan keras bagian selangkangan oleh seorang perempuan yang diketahui keluarga dari menantu yang mendiami rumah tersebut secara ilegal.
Korban dampingi TNI dan Polri masuk di rumah tersebut, namun kedatangan rombongan membuat amarah seorang perempuan semakin beringas.
Tak lama kemuadian situasinya mulai berubah. Wajah yang penuh amarah dan tatapan tajam dari seorang perempuan itu hanya tertuju kepada Patrianus seakan-akan menjadi targetnya.
Dalam durasi waktu yang singkat, tiba-tiba perempuan dari menantunya itu menedang keras di selangkangan Patrianus. Dan tendangan tersebut pun membuat korban meringis kesakitan dan hampir kehilangan nyawa.
Dalam kondisi yang masih melemah, pukulan kembali mendarat di wajah korban dan hanya bisa pasrah saja. Telapak kaki yang membekas di celananya penuh dengan lumpur dan basah akibat tendangannya menjadi bukti kekerasan yang dialaminya saat menjaalankan tugas sebagai seorang jurnalis.
Dari kejadian itu, Patrianus mengatakan saya tidak akan diam. Hari ini pun secara resmi saya akan melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Nagekeo.
“Peristiwa saya alami hari ini itu murni terjadi saat menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis. Dan bukan akibat konflik pribadi,”tegasnya.
Insiden itu disesali oleh ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo ( ARJUNA), Doni Moni jurnalis TVRI Nagekeo. Tindakan yang menimpa Patrianus Meo Djawa jelas-jelas mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan seorang jurnalis.
Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan perempuan dari menantunya itu merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami mengecam tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap jurnalis di Nagekeo. Kami juga mendesak Polres Nagekeo agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis ini,”Kata Doni, ketua ARJUNA Nagekeo.
Selain itu kami Aliansi Jurnalis Nagekeo juga berharap dari pihak kepolisian menjamin keamanan jurnalis di Nagekeo dalam proses peliputan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang sebagimana dijamin dalam UU Pers.
Red

