Khalim menilai pandangan Imam Katolik tersebut tidak sejalan dengan ajaran pokok agama-agama yang sejak awal melarang praktik LGBT.
Ia menyatakan bahwa pada dasarnya seluruh agama memiliki ajaran moral yang menolak praktik LGBT. Namun menurutnya, masuknya pemikiran liberal ke dalam sejumlah komunitas keagamaan telah memunculkan penafsiran baru yang membolehkan praktik tersebut.
“Ketika ada tokoh atau pejabat keagamaan yang berpendapat membolehkan LGBT, hal itu dapat dipahami sebagai indikasi berpaham liberal,” ujar Khalim melalui keterangannya Bogor, Rabu (31/12/2025).
Oleh karena itu, kata dia, perbedaan pandangan tersebut perlu disikapi secara kritis oleh umat beragama.
Dalam konteks Islam, Khalim menegaskan bahwa perbuatan zina masuk dalam ranah pidana dan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia menambahkan bahwa praktik homoseksual dan lesbian juga dipandang sebagai pelanggaran berat dalam ajaran Islam.
“Dalam Islam, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kemungkaran (kejahatan), berbeda dengan konsep liberal yang cenderung menormalisasi hubungan di luar pernikahan selama dilakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa hukuman dalam Islam terhadap kelompok sesama jenis lebih berat dari pada pelaku perzinaan.
Abdul Khalim mengingatkan umat beragama, khususnya umat Islam, agar berhati-hati dalam menjalani kehidupan di tengah berkembangnya berbagai paham yang dinilai dapat menjauhkan umat dari ajaran agama.
“Umat perlu waspada, terutama di akhir zaman, agar tidak terpengaruh paham-paham yang menggeser nilai-nilai dasar agama,” pungkasnya. []

