Putussibau, detiksatu.com || Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan ujian nasional yang bertujuan mengukur kemampuan akademik peserta didik secara objektif dan menyeluruh, khususnya bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun perguruan tinggi.
Pelaksanaan TKA mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa TKA merupakan instrumen pengukuran capaian akademik yang bersifat tidak wajib, namun dapat dimanfaatkan sebagai pendukung seleksi jalur prestasi.
Secara yuridis, pelaksanaan TKA juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya:
Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Pasal 58 ayat (1) yang menegaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.
Selain itu, aspek pembiayaan kegiatan TKA merujuk pada ketentuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diatur dalam kebijakan teknis BOS yang menetapkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan evaluasi pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Menurut keterangan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalis, pendanaan pelaksanaan TKA sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana BOS yang dialokasikan di masing-masing sekolah.
“Dana kegiatan TKA ini dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Dana BOS.
Jadi tidak ada pungutan kepada orang tua murid,” jelas Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalis saat rapat sosialisasi bersama orang tua murid.
Ia juga menyampaikan bahwa siswa yang mengikuti seleksi TKA dan memenuhi ketentuan akan mendapatkan sertifikat, yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Selain sertifikat akademik TKA, pihak sekolah menjelaskan bahwa sertifikat non-akademik juga dapat digunakan sesuai ketentuan jalur prestasi, tergantung pada rekam jejak prestasi siswa, baik di bidang olahraga, seni, maupun bidang lainnya.
“Keikutsertaan TKA maupun sertifikat non-akademik tergantung pada prestasi siswa.
Ini sangat relevan bagi siswa yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA di luar Kecamatan Kalis, seperti SMA Negeri 1 Putussibau,” tambahnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas, yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, safarudin,Ar salah satu orang tua murid SMP Negeri 1 Kalis, menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat, TKA tidak bersifat wajib.
“Kami mendapat penjelasan bahwa TKA ini sifatnya pilihan.
Orang tua dan siswa bebas menentukan sesuai kesiapan masing-masing,” ujar Safarudin,Ar.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Safarudin, mantan Kepala SMP Negeri 1 Kalis, yang menilai bahwa transparansi informasi kepada orang tua merupakan bagian dari kewajiban sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
“Selama sifatnya sukarela dan disampaikan secara terbuka, TKA dapat menjadi instrumen positif untuk memetakan kemampuan akademik siswa,” kata Safarudin.
Untuk jenjang SMA, mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika, dengan pelaksanaan dijadwalkan pada November 2025.
Melalui sosialisasi ini, pihak sekolah berharap orang tua dan siswa memahami bahwa TKA merupakan fasilitas penunjang mutu pendidikan, bukan kewajiban, serta dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan rencana pendidikan masing-masing peserta didik.
Kabiro Kapuas Hulu : Joko

