Kapuas Hulu, detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menggencarkan operasi pasar gas LPG 3 kilogram dengan menggandeng PT Pertamina (Persero).
Kegiatan yang digelar pada Sabtu, 17 Januari 2026, di halaman Kantor Camat Hulu Gurung, Nanga Tepuai, tersebut mengusung slogan “Kapuas Hulu Semakin Hebat” dan menetapkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp23.000 per tabung.
Namun ironisnya, operasi pasar itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan kelangkaan LPG subsidi yang selama berbulan-bulan dikeluhkan masyarakat. Di lapangan, harga gas melon justru melambung hingga Rp55.000 bahkan mencapai Rp60.000 per tabung di tingkat pengecer.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran nyata pemerintah daerah dalam menertibkan pangkalan dan pedagang eceran yang diduga bermain harga?
Operasi pasar yang dibatasi dengan skema satu orang satu KTP satu tabung dinilai hanya bersifat seremonial dan tidak berdampak signifikan bagi masyarakat luas.
Pasalnya, kegiatan tersebut hanya berlangsung sesaat, sementara praktik penjualan di atas HET terus terjadi hampir di seluruh kecamatan.
Sejumlah warga menilai slogan dan kampanye pemerintah tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
“Kalau memang tegas, kenapa harga masih Rp60 ribu? Kami beli bukan di satu tempat saja, hampir semua sama,” keluh seorang warga Hulu Gurung.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan kerap menyampaikan komitmen akan menindak tegas pangkalan nakal yang menjual LPG subsidi di atas HET serta menyalurkan tidak sesuai peruntukan. Namun hingga kini, pernyataan tersebut dinilai sebatas retorika tanpa tindakan konkret yang terlihat publik.
Tidak adanya sanksi terbuka, pencabutan izin pangkalan, maupun pengumuman resmi hasil pengawasan membuat masyarakat menilai arahan “tindak tegas” tersebut hanya omong kosong belaka.
Pengamat kebijakan publik daerah menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengandalkan operasi pasar insidental, melainkan memperkuat pengawasan distribusi, transparansi kuota LPG per pangkalan, serta membuka kanal pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.
“Selama pangkalan dan pengecer tidak disentuh, operasi pasar hanya menjadi panggung pencitraan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait langkah konkret penindakan terhadap pangkalan dan pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas HET, meski fakta harga Rp60 ribu per tabung telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

