Pengikut

Uji KIR di Kapuas Hulu Belum Beroperasi, Dishub Akui Terkendala Kalibrasi Nasional dan Anggaran

Redaksi
Januari 09, 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T06:50:19Z
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — detiksatu.com || Hingga awal tahun 2026, layanan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) di Kabupaten Kapuas Hulu belum dapat dioperasikan, meskipun satu set peralatan pengujian telah tersedia dan ditempatkan dalam mobil operasional.

Kondisi tersebut menuai perhatian masyarakat dan pelaku usaha transportasi, mengingat Uji KIR merupakan kewajiban hukum bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang harus dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, memberikan penjelasan resmi kepada media.
Ia menyampaikan bahwa belum beroperasinya Uji KIR bukan disebabkan oleh ketiadaan alat maupun tenaga teknis, melainkan karena kendala teknis dan administratif di tingkat nasional.

“Peralatan Uji KIR memang sudah ada, namun belum dilakukan kalibrasi ulang secara nasional, dan sistemnya belum terkoneksi ke pusat data Kementerian Perhubungan,” ujar pak Serli.

Ia menjelaskan, untuk dapat mengoperasikan layanan Uji KIR secara resmi, diperlukan proses kalibrasi oleh tenaga ahli dari Kementerian Perhubungan. Rencana tersebut membutuhkan kehadiran delapan orang ahli dengan delapan unit alat yang harus dikalibrasi.

“Perkiraan kebutuhan anggaran kalibrasi sekitar Rp30 juta, belum termasuk anggaran operasional tahunan yang diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sayangnya, anggaran tersebut belum terakomodir dalam APBD Tahun 2026,” katanya.

Pak Serli juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini secara administratif kepada pemerintah daerah.

“Saya sudah menyampaikan melalui nota dinas kepada Penjabat Sekda, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Hari ini saya akan kembali menyampaikannya ke Sekda,” ujarnya.

Upaya koordinasi juga telah dilakukan sejak tahun 2025 dengan pemerintah pusat.

Menurut Pak Serli, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu telah mengajukan permohonan bantuan kalibrasi kepada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat.

“Permohonan sudah kami sampaikan sejak 2025, namun hingga sekarang belum ada realisasi bantuan kalibrasi,” tambahnya.

Sementara itu, akibat belum beroperasinya layanan Uji KIR di Kapuas Hulu, kendaraan angkutan barang, bus, truk ekspedisi, hingga kendaraan operasional perusahaan perkebunan terpaksa melakukan pengujian ke kabupaten lain.
Kondisi ini dinilai menambah beban biaya operasional dan menyulitkan pelaku usaha.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, pengujian berkala kendaraan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan bersifat wajib demi keselamatan lalu lintas.

Masyarakat dan pelaku usaha berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat dapat segera menyelesaikan kendala teknis dan anggaran tersebut, agar layanan Uji KIR di Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera beroperasi secara resmi dan optimal.

Kaperwil Kalbar  : Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uji KIR di Kapuas Hulu Belum Beroperasi, Dishub Akui Terkendala Kalibrasi Nasional dan Anggaran

Trending Now