Lebak,detiksatu.com – Dugaan praktik pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan pengajian mencuat di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah warga mengaku merasa terbebani dengan adanya pungutan sebesar Rp30.000 per kepala keluarga yang diduga bersifat wajib dan ditentukan secara sepihak. Selasa,(13/1/2026)
Berdasarkan penuturan warga, pungutan tersebut disampaikan melalui masing-masing Ketua RT di setiap kampung. Meski disebut sebagai sumbangan untuk kegiatan keagamaan desa, warga menilai praktik di lapangan berbeda dari makna sumbangan pada umumnya, karena adanya penentuan nominal dan tekanan sosial yang membuat warga merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.
“Kalau benar sumbangan, seharusnya sukarela. Ini ada angka yang sudah ditetapkan. Kami takut dibilang tidak mendukung kegiatan desa kalau tidak bayar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menyebut, pungutan dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun rencana penggunaan dana. Dengan jumlah hak pilih desa yang mencapai sekitar 1.500 orang, warga memperkirakan dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka terkait pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban dana tersebut.
Ironisnya, kegiatan pengajian yang seharusnya menjadi sarana ibadah, pembinaan moral, dan penguatan ukhuwah, justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparatur desa, terlebih di tengah situasi ekonomi warga yang masih sulit.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Karangnunggal berinisial MRO melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.(Jul/Red)

