Bersih-bersih DJP Tanpa Pecat Pegawai, Purbaya Pilih Rotasi untuk Rapikan Undervoicing

Redaksi
Februari 05, 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T07:48:35Z
Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah terus memperkuat agenda bersih-bersih di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa menempuh jalan pemecatan pegawai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keterbatasan aturan kepegawaian membuat opsi mutasi dan rotasi menjadi instrumen utama untuk merapikan pengawasan pajak, termasuk menutup celah praktik undervoicing.

Purbaya mengakui, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau merumahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkinerja buruk atau terindikasi bermasalah. Langkah paling realistis yang dapat ditempuh adalah memindahkan pegawai ke wilayah atau posisi lain yang minim potensi penyimpangan.

“Rupanya kalau pegawai negeri itu tidak bisa semena-mena dipecat atau dirumahkan. Bisa digugat ke PTUN dan kita kalah. Jadi opsi yang ada adalah dipindahkan ke tempat yang lebih Sebaliknya, pegawai dengan kinerja baik akan ditempatkan di wilayah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan pajak. Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang sebagai shock therapy agar seluruh jajaran DJP menjaga integritas dan profesionalisme.sepi,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Kamis (5/2/2026).

Sebaliknya, pegawai dengan kinerja baik akan ditempatkan di wilayah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan pajak. Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang sebagai shock therapy agar seluruh jajaran DJP menjaga integritas dan profesionalisme.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Kemenkeu akan merotasi sekitar 50 pejabat DJP pada Jumat (6/2/2026). 
Jumlah itu berpotensi bertambah seiring evaluasi internal yang masih berlangsung. Sebelumnya, Purbaya juga telah merombak 31 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rotasi ini dinilai krusial untuk memutus praktik negosiasi antara pejabat pajak dan wajib pajak yang berpotensi memicu manipulasi nilai transaksi atau undervoicing. Purbaya menegaskan, tidak boleh ada lagi ruang kompromi yang melemahkan penerimaan negara.
Di saat yang sama, DJP juga memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. 

Meski NPWP suami dan istri digabung, masing-masing tetap dapat memiliki akun Coretax sendiri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kewajiban pajak. Kebijakan ini sejalan dengan upaya memperbaiki basis data dan pengawasan wajib pajak secara lebih presisi.

Penguatan pengawasan turut dibarengi dengan pengetatan kepatuhan formal. DJP menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib didukung dokumen perhitungan yang memadai. Tanpa dokumen tersebut, risiko sengketa dan koreksi pajak akan semakin besar.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan kepatuhan pajak yang masih signifikan. Sekitar 60% Pengusaha Kena Pajak (PKP) tercatat belum patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Untuk mengatasi hal ini, negara mulai mengerahkan tim penegakan hukum guna memastikan kepatuhan dan menjaga postur penerimaan.

Langkah-langkah tersebut ditempuh di tengah target penerimaan pajak yang agresif. Large Tax Office (LTO) misalnya, membidik penerimaan hingga Rp688 triliun dengan menjalin komunikasi intensif bersama wajib pajak sejak awal tahun. 

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sempat menahan pencairan restitusi pajak senilai Rp7 triliun pada tahun lalu sebagai bagian dari pengendalian fiskal.

Konteks makroekonomi turut menjadi perhatian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% sepanjang 2025, sementara jumlah pengangguran masih mencapai 7,35 juta orang meski turun tipis.

Kondisi ini menuntut optimalisasi penerimaan negara tanpa menekan aktivitas ekonomi.
Dengan kombinasi reformasi internal, penguatan sistem, dan penegakan hukum, pemerintah berharap bersih-bersih DJP melalui rotasi pegawai dapat memperkuat kredibilitas otoritas pajak sekaligus meminimalkan praktik-praktik yang merugikan negara.


(IRA)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersih-bersih DJP Tanpa Pecat Pegawai, Purbaya Pilih Rotasi untuk Rapikan Undervoicing

Trending Now