Putussibau, detiksatu.com | | Dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan publik. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Imanudin, yang bertugas di wilayah Kelampai, diduga tidak menjalankan kewajiban mengajar dalam jangka waktu cukup lama sejak masa Pilkada hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksatu.com, yang bersangkutan disebut jarang bahkan nyaris tidak pernah hadir di sekolah.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap proses belajar-mengajar dan berpotensi merugikan hak peserta didik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun langkah penindakan yang disampaikan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan pendidikan.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, detiksatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Sekolah dan Kepala Desa setempat dihubungi melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak memberikan tanggapan dan memilih bungkam, meskipun pesan telah diterima.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Komite Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Kepegawaian, serta Bidang Pengawasan dan Pembinaan Disiplin ASN.
Hasilnya serupa, tidak satu pun pihak memberikan respons resmi.
Di tengah kebungkaman tersebut, seorang sumber yang mengetahui situasi internal dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pandangannya kepada detiksatu.com.
Menurutnya, sikap diam sejumlah pihak memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang terlihat sekarang ini, semua pihak memilih diam. Di lapangan berkembang anggapan bahwa yang bersangkutan sulit disentuh. Ini memang hanya persepsi yang beredar, bukan kesimpulan hukum, tapi persepsi itu muncul karena tidak ada penjelasan resmi,” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi berdasarkan situasi yang ia amati, dan berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Kebungkaman berlapis dari Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Desa, hingga jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini justru memperkuat pertanyaan publik.
Bukan hanya terkait dugaan mangkirnya Guru ASN yang bersangkutan, tetapi juga mengenai komitmen transparansi dan ketegasan penegakan disiplin ASN di Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat Kelampai berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dapat bersikap terbuka, profesional, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Penegakan disiplin ASN dinilai penting demi menjaga marwah dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan mangkirnya Guru ASN atas nama Imanudin, maupun langkah yang akan diambil oleh instansi berwenang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan secara berimbang.
Penyebutan nama dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman. Kutipan narasumber anonim merupakan pendapat pribadi.
Redaksi detiksatu.com membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Adi*ztc)
Narasumber,warga setempat

