Diduga Bea Dan Cukai Merampok Tanah Rakyat atas Nama Pembangunan: Alarm Robeknya Kedaulatan Bangsa, Tuntut Hak Keadilan, Warga Jati Pulo Pertahankan Lahan

Redaksi
Februari 12, 2026 | Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T03:42:58Z
Jakarta,detiksatu.com || Warga Jati Pulo Jalan S. Parman, Kav 98, didampingi oleh kuasa hukum advokat Eggi Sudjana & Partners, secara resmi menyatakan keberatan keras dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tindakan yang terjadi pada Juli 2024 tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia.


Keterangan ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Warga mengungkapkan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun secara damai sejak tahun 1970. Namun, secara mendadak pada Oktober 2023, Bea dan Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas pemukiman warga, yang kemudian berujung pada eksekusi paksa.

Kronologi dan Fakta Hukum, warga telah menempati lahan dan bangunan di lokasi tersebut secara damai dan berkelanjutan sejak tahun 1970. Selama lebih dari 56 tahun, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun hingga secara mendadak pada Oktober 2023, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Sertifikat Hak Pakai baru (No. 06-07) di atas tanah pemukiman warga.

Berdasarkan sertifikat yang dinilai penuh kejanggalan tersebut, pada Juli 2024 dilakukan penggusuran paksa.

Dalam pelaksanaannya, rumah warga didobrak, barang-barang diangkut tanpa prosedur yang jelas, dan warga diusir secara intimidatif. Akibatnya, sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam.

Pernyataan Kuasa Hukum Advokat, Eggi Sudjana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas praktek yang dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil.

“Kami telah menempuh jalur hukum, termasuk gugatan dan banding. Namun, hingga saat ini keadilan seolah menjauh. Hak masyarakat yang sudah menempati puluhan tahun menetap tidak boleh dikalahkan begitu saja oleh sertifikat yang terbit mendadak dan patut dipertanyakan keabsahannya. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum dan advokasi publik demi tegaknya kebenaran,” tegas Eggi Sudjana, kepada wartawan. Rabu (11/2/2026)

Tuntutan warga melalui siaran pers ini, warga Jati Pulo Jalan S. Parman Kav 98 menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

1. Pemulihan Hak: Mengembalikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati secara sah selama puluhan tahun.

2. Transparansi Hukum: Menuntut penegakan hukum yang bersih dari praktek suap dan intervensi pihak tertentu.

3. Intervensi Pemerintah: Meminta perhatian serius dari Menteri Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang legalitas klaim Bea dan Cukai dan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

“Yang hak harus dikatakan hak, yang bathil harus dikatakan bathil. Kami hanya rakyat kecil yang meminta keadilan dan pengakuan atas ruang hidup kami,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga dan tim kuasa hukum berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak rakyat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bea Dan Cukai Merampok Tanah Rakyat atas Nama Pembangunan: Alarm Robeknya Kedaulatan Bangsa, Tuntut Hak Keadilan, Warga Jati Pulo Pertahankan Lahan

Trending Now