Disiplin ASN Dipertanyakan, Dugaan JB Tak Pernah Masuk Kantor Jadi Sorotan

Februari 14, 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T05:28:15Z

Kapuas Hulu , detiksatu.com || Dugaan ketidakhadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JB dalam menjalankan tugasnya menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak pernah masuk kantor dalam kurun waktu tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, media menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Aji, guna meminta klarifikasi terkait mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin ASN.

Saat dihubungi pada Sabtu (14/2), Aji menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap ASN.

“Terkait perihal kedisiplinan setiap ASN untuk melaksanakan tugas dan masuk kantor merupakan hal wajib bagi ASN. 

Pengawasan serta pembinaan terhadap hal tersebut merupakan tanggung jawab dari atasan langsung di mana ASN tersebut bertugas,” jelasnya.

Ia menambahkan, BKPSDM dapat mengambil langkah apabila terdapat laporan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran disiplin.

“BKPSDM bisa mengambil langkah atau tindakan apabila ada laporan secara resmi terkait pelanggaran disiplin dari OPD yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya terus mengimbau seluruh ASN agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Tetapi kita juga selalu menghimbau agar setiap ASN mematuhi semua ketentuan kedisiplinan yang berlaku. 

Pimpinan juga selalu menghimbau hal yang sama agar setiap ASN patuh dan disiplin terhadap aturan jam kerja,” tambah Aji.

Sebagaimana diketahui, ketentuan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diterbitkan, JB belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disiplin ASN Dipertanyakan, Dugaan JB Tak Pernah Masuk Kantor Jadi Sorotan

Trending Now