Damai Hari Lubis: Ideal Kompak Tidak Anomali Fitnah Dua Orang Yang Mendapat SP-3

Redaksi
Februari 14, 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T05:45:40Z
Jakarta,detiksatu.com || Seharusnya mensyukuri kebebasan dua rekan aktivis dari 8 orang TSK "tanpa mohon maaf secara lisan dan tidak juga tertulis", lalu terbaik lupakan masa lalu praktik pola yang tendensi devide et impera".

Sehingga teori "pra bencana" meminimalisir korban, ini sesuai prinsip modern dalam giat operasi "Penanggulangan Bencana Alam", dan logis, walau idealnya berhasil menyelematkan semua orang berikut harta benda (teori mitigasi bencana). 

Fenomena diskursus politik para aktivis kekinian pasca Prof. DR. Eggi Sudjana, SH., MSI dan DHL (Penulis) mendapat SP-3 justru dihadiahi sarkastisme "dua pengkhianat yang dibeli, dua tuyul, dua pecundang" dengan ditandai keluar SP-3 cacat hukum (Kuhap Solo dan Kuhp Solo), selanjutnya diikuti kalimat yang cenderung memusuhi dan kalimat fitnah lainnya secara sadar dan dolus (mens rea). Atau kah akibat minim ilmu hukum pidana? Entah kenapa dalam pikiran para oknum tidak mengedepankan 'adab luhur' dengan pola tabayun (klarifikasi) lalu minta arahan senioren Eggi-DHL, berharap (6 TSK) mendapat edukasi, wujud proses pembelajaran (deskripsi) demi ancang-ancang langkah hukum yang terbaik.

Realitas yang terjadi? Melulu implementasi 'bad character,' atau memang sudah bakat (etos) sehingga wujud kristalisasi pandangan hidup? Wujud kekhawatiran dari "sosok oknum bocah pemimpin congor panjang kehilangan panggung", yang kesannya mementingkan wajah terpampang di kemera tanpa jeda, adapun high risk (nasib buruk) kepada kawan itu hal sekunder atau belakangan nomor sekian, tidak primer (no important).

Dalam kehidupan negara hukum tentu saja personal korban fitnah terkait kedatangan Eggi Sudjana dan Penulis Ke Solo lalu mendapatkan SP-3 merupakan kecermatan yang menggunakan sisi pandang realitas politik hukum praktis, lalu senioren aktivis muslim Eggi-DHL bukan mesti membalas para oknum aktivis dengan balik fitnah pula, yang justru akan berdampak multi obscur sejarah penegakan hukum serta korban fitnah permanen kepada pribadi, kelompok dan keluarga berikut anak cucu Eggi dan DHL?

Oleh karenanya, cukup setelah berupaya serius mengklarifikasi dari berbagai namun nyata semakin ramai dan transparansi tuduhan-tuduhan amoral kepada aktivis dan advokat Eggi dan DHL (penulis)? Lalu apa lagi yang harus dilakukan oleh kedua orang yang merasa korban fitnah ? 

Maka, tentu saja masyarakat hukum baik individual dan kolektif mesti presisi memberikan perlawanan dengan upaya hukum (positivisme) melalui laporan pihak kepada aparatur negara terhadap terduga pelaku fitnah (prinsip asas primum remedium)  

Lalu apa yang mesti dilakukan oleh terlapor maka counter attack, lakukan upaya hukum patahkan melalui bukti bahwa laporan tuduhan selaku 'dader laster' (lasteraar) terbukti bukan fitnah namun fakta hukum. 

Belakangan ada oknum oknum sengaja membutakan fenomena 'politik hukum praktis', namun sombong bahkan cenderung rendah ilmu hukum pidananya atau sibuk jaga panggung atau sulit dimengerti apa motivasi dan misinya, karena jelas jelas memublikasi pendapat hukumnya," bahwa terkait para (6) TSK dalam hubungan hukum atas "dugaan publik Jokowi Ijazah Palsu S-1 UGM" :

1. Tidak akan ditahan. Kemudian diikuti pendapat oknum lainnya;
2. Andai naik pun bakal vonis bebas (vrijspraak atau onslag).

_Sudut pandang sempit di atas merupakan gejala gejala "halusinasi" bukan sisi pandang realistis (politik kekuasaan kontemporer), adakah hak banding, kasasi serta herziening ? Lalu apa realitas (sebenarnya) bakal terjadi pasca vonis inkracht ? Dont forget, noted and waited, apa kelak ilmu ngeles tanggung jawab moral terhadap para kliennya_

Para 'curhater' berkesan ilusioner, selain tidak luas pandang terhadap fenomena diskursus status quo politik dan law behavior kontemporer "yang masih estafet !?", sebaliknya cukup sekedar beralaskan 'intuitif' belaka, malah menyimpang daripada rumusan dalil teori asas hukum pidana: "bahwa setiap orang bertanggung jawab kepada delik masing masing yang mereka lakukan" noktah atau secara lengkap asas dalil ini merujuk asas teori hukum pidana biasa disebut 'Asas Pertanggungjawaban Pidana Pribadi atau sering dikaitkan dengan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' atau Geen Straf Zonder Schuld (atau Nulla Poena Sine Culpa).

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Damai Hari Lubis: Ideal Kompak Tidak Anomali Fitnah Dua Orang Yang Mendapat SP-3

Trending Now