Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sintang, Pelaku Diduga Perangkat Desa

Redaksi
Februari 03, 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T16:49:31Z
Sintang, detiksatu.com || Institusi pendidikan, seharusnya menjadi benteng perlindungan kedua setelah keluarga, Namun rasa aman orang tua terusik, karena dugaan kekerasan terhadap anak baru-baru ini kembali terjadi menimpa seorang siswa berinisial A di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Gandis Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. 

Orang tua korban menuturkan (03/02) bahwa hasil keterangan saksi (wali kelas) sebelumnya. Anaknya, mengalami cekikan di leher, penamparan, hingga digantung oleh terduga pelaku sepasang suami istri berinisial L dan S. Pada hari senin tanggal 02 Februari 2026.

Salah seorang terduga pelaku dari sepasang suami istri berinisial L dan S. merupakan perangkat desa dengan jabatan sebagai bendahara,

Kasus ini juga sudah dilaporkan orang tua korban kepada unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Kepolisian Resort Sintang untuk mendapatkan hasil visum. Namun, keraguan muncul dalam benak ke-dua orang tua korban karena proses menunggu hasil visum adalah fase kritis seiring wali kelas yang sebelumnya mengaku menyaksikan kejadian tersebut, kini menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

Sikap wali kelas tersebut menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan serius bagi publik, Apakah ada tekanan dan ketakutan atau kemungkinan adanya upaya melindungi pelaku.

Jika benar, publik berpendapat prilaku tersebut dapat menghambat proses keadilan menciptakan zona abu-abu etika dan keberanian bersuara. Karena dampak dari dugaan kekerasan terhadap anak, tidak hanya bersifat fisik juga trauma psikologis.

Akibat perlakuan brutal dari orang dewasa, apalagi yang memiliki otoritas di komunitas, dapat berjangka panjang. 

Kasus di SDN 03 Gandis ini berfungsi sebagai barometer bagi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang serta Aparat Penegak Hukum, melalui unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Kepolisian Resort Sintang untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap nol toleransi terhadap kekerasan anak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengkonfirmasi beberapa pihak yang di sebutkan. Media wajib menyediakan ruang hak jawab secara proporsional bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sintang, Pelaku Diduga Perangkat Desa

Trending Now