Bogor, detiksatu.com || Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekedar sikap politik luar negeri, tetapi amanah sejarah dan panggilan moral.
Secara historis, pengakuan de facto atas kemerdekaan Indonesia datang dari tokoh Palestina, Mufti Besar Yerusalem Syekh Muhammad Amin al-Husseini, yang pada 6 September 1944 telah menyampaikan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, bahkan sebelum proklamasi 17 Agustus 1945. Dukungan itu kemudian diperkuat melalui jaringan diplomasi Timur Tengah pada periode 1945–1947, saat Republik Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaannya dari agresi Belanda.
Karena itu, ketika hari ini rakyat Palestina masih berada dalam pusaran konflik berkepanjangan terutama sejak pendudukan wilayah Tepi Barat dan Gaza oleh Israel pada Perang Enam Hari, 5–10 Juni 1967, Indonesia memiliki alasan historis, etis, dan konstitusional untuk terus berdiri di barisan pembela kemerdekaan Palestina.
Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai eskalasi besar terjadi, antara lain konflik Gaza pada Desember 2008 - Januari 2009, Juli - Agustus 2014, serta rangkaian eskalasi terbaru sejak 7 Oktober 2023 yang memicu respons militer besar-besaran Israel di Jalur Gaza. Upaya diplomasi global kerap gagal dan tidak berujung pada solusi permanen.
Inisiatif perdamaian yang pernah dimediasi oleh pemerintahan Donald Trump, terutama melalui proposal yang dikenal sebagai “Peace to Prosperity” yang diumumkan pada 28 Januari 2020 di Washington D.C., tidak menghasilkan kemerdekaan penuh Palestina.
Di sisi lain, Presiden RI, Prabowo Subianto sejak pelantikannya pada 20 Oktober 2024 secara konsisten menyatakan dukungan terhadap solusi dua negara dan kemerdekaan penuh Palestina dalam berbagai forum internasional tahun 2024–2025.
Dalam perkembangan terbaru, kerja sama Indonesia dalam kerangka Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump pada awal 2026 dimaksudkan sebagai mekanisme internasional untuk mengawasi gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Piagam BoP ditandatangani Presiden Prabowo pada 22 Januari 2026 dalam forum internasional di Davos, Swiss.
Secara formal, tujuan BoP adalah mengintegrasikan upaya gencatan senjata dengan rencana rekonstruksi dan tata kelola sipil, sekaligus mendorong solusi dua negara yang hidup berdampingan secara damai. Indonesia memposisikan diri sebagai bagian dari kekuatan penyeimbang agar proses tersebut tidak mengabaikan hak kemerdekaan Palestina.
Namun secara faktual, berbagai laporan jurnalistik internasional sepanjang Januari hingga Februari 2026 menunjukkan bahwa serangan militer Israel di Gaza belum sepenuhnya berhenti.
Pada 31 Januari 2026 misalnya, dilaporkan terjadi serangan udara yang menewaskan puluhan warga sipil di Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak, bahkan ketika pembahasan stabilisasi sedang berlangsung. Fakta ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas BoP dalam menghentikan kekerasan di lapangan. Sejumlah analis menilai bahwa tanpa tekanan politik dan ekonomi yang nyata terhadap pihak-pihak yang terus melakukan operasi militer, forum perdamaian beresiko menjadi simbol diplomatik tanpa daya paksa.
Kritik juga muncul karena struktur BoP dinilai belum sepenuhnya memberi posisi setara bagi representasi Palestina dalam pengambilan keputusan strategis, sementara Israel tetap menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Di dalam negeri, muncul diskursus publik mengenai sumber pendanaan dan kontribusi Indonesia dalam kerangka BoP, serta sejauh mana partisipasi itu benar-benar berdampak pada perlindungan warga sipil Palestina.
Pemerintah Indonesia sendiri menyatakan bahwa keterlibatan tersebut adalah bagian dari politik luar negeri bebas aktif, berperan langsung dalam solusi, bukan sekedar menjadi pengamat.
Namun ketika kita berada dalam barisan BoP, kemudian langkahnya terkesan lemah terhadap keputusan dan tindakan Trump maka dunia akan menilai kita berpihak kepada Presiden Donald Trump yang nyata menunjukkan tidak pernah serius mendukung kemerdekaan Palestina. Disinilah posisi Non Blok kita dapat diperdebatkan.
Prinsip bebas aktif itu berakar pada kepemimpinan Soekarno sejak 18 Agustus 1945 dan ditegaskan dalam Konferensi Asia Afrika yang berlangsung pada 18–24 April 1955.
Dasasila Bandung dengan tegas menolak kolonialisme dalam segala bentuknya. Maka keterlibatan Indonesia dalam forum apa pun, termasuk BoP, semestinya tetap berpijak pada semangat anti-penjajahan dan dukungan terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa.
Al-Qur’an sendiri memberikan peringatan moral dan prinsip etika dalam konflik. “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah: 190). Ayat yang turun sekitar tahun 624 M ini menegaskan bahwa pembelaan diri dibenarkan, tetapi agresi dan pelampauan batas adalah terlarang. Dalam konteks kekinian, prinsip ini menuntut penghentian serangan terhadap warga sipil dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.
Dengan demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya jarak antara forum perdamaian dan realitas militer. Kerja sama Indonesia dalam BoP dapat dipandang sebagai ikhtiar diplomatik, namun efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen nyata semua pihak, termasuk Israel dan negara-negara besar pendukungnya. Selama serangan militer masih terjadi dan korban sipil terus berjatuhan, maka perjuangan diplomasi belum dapat disebut berhasil sepenuhnya.
Sikap Indonesia perlu terus konsisten, aktif dalam diplomasi, tegas dalam prinsip, dan berpihak pada kemerdekaan Palestina sebagaimana amanat sejarah dan konstitusi Republik Indonesia.
Di tengah kompleksitas geopolitik dan tarik-menarik kepentingan global tersebut, satu persoalan krusial yang kerap luput dari pembahasan strategis adalah soal dana.
Dalam realitas politik modern, kekuatan finansial menentukan arah kebijakan, kekuatan militer, hingga daya tawar diplomasi.
Anggaran pertahanan bernilai ratusan miliar dolar dapat dengan mudah dikonversi menjadi persenjataan mutakhir, sistem pertahanan berlapis, dan teknologi militer yang canggih. Ironisnya, di saat sebagian negara mampu mengalokasikan dana besar untuk memperkuat mesin perang, rakyat Palestina masih bergantung pada bantuan kemanusiaan internasional untuk sekadar bertahan hidup.
Karena itu, selain diplomasi politik, diperlukan diplomasi ekonomi dan solidaritas finansial umat yang terorganisir secara sistematis. Dalam tradisi pemerintahan Islam klasik, dikenal lembaga yang disebut Baitul Maal. Secara historis, Baitul Maal telah ada sejak masa Nabi Muhammad di Madinah pada periode 622–632 M, kemudian berkembang secara administratif pada masa Khalifah Umar bin Khattab yang memerintah 634–644 M.
Baitul Maal berfungsi sebagai lembaga keuangan publik yang menghimpun zakat, sedekah, infak, wakaf, dan sumber sah lainnya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk kepentingan umum.
Konsep ini relevan untuk konteks kekinian. Pembentukan Baitul Maal internasional yang transparan, profesional, dan akuntabel yang dapat diprakarsai oleh Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dapat berpotensi menjadi langkah konkrit dalam mendukung Palestina.
Dana zakat global, jika terkelola secara kolektif dan strategis, dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi rakyat, hingga perlindungan sosial bagi anak yatim dan korban konflik di Palestina.
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual. Berbeda dengan pajak yang merupakan kewajiban administratif negara dan penggunaannya ditentukan oleh kebijakan fiskal, zakat memiliki ketentuan khusus mengenai kadar dan penerimanya sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, antara lain dalam QS. At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan penerima zakat.
Zakat bukan sekedar instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga mekanisme penyucian harta dan solidaritas sosial, maka perintah tegas dari ALLAAH dalam Surah At Taubah ayat 103 : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
Ø®ُذْ Ù…ِÙ†ْ اَÙ…ْÙˆَا Ù„ِÙ‡ِÙ…ْ صَدَÙ‚َØ©ً تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ْ ÙˆَتُزَÙƒِّÙŠْÙ‡ِÙ…ْ بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ ۗ اِÙ†َّ صَÙ„ٰوتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٌ Ù„َّÙ‡ُÙ…ْ ۗ Ùˆَا للّٰÙ‡ُ سَÙ…ِÙŠْعٌ عَÙ„ِÙŠْÙ…ٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103) . Bahwa tegas HARUS DIAMBIL ZAKAT nya tersebut bukan pasif hanya menerima yang 2.5 % nya tapi setidak nya ATAS KEHENDAK NYA 20 % [ Q.S . surah ke 8 ayat 41 ] .
Al-Qur’an juga menyebut konsep seperlima dalam Q.S. Al-Anfal ayat 41: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil.” Ayat yang turun setelah Perang Badar pada 17 Ramadhan 2 H (13 Maret 624 M) ini menegaskan prinsip distribusi kekayaan untuk kepentingan publik dan kelompok rentan. Meskipun konteksnya adalah ghanimah, semangatnya menunjukkan bahwa dalam sistem Islam terdapat mekanisme pembagian kekayaan untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir Orang / pihak.
Apabila umat Islam dunia secara kolektif mengalokasikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui sebuah Baitul Maal internasional yang terkoordinasi dengan Rapih , maka potensi dananya dapat menjadi kekuatan dahsyat untuk mendukung ketahanan sosial dan ekonomi Palestina. Dengan langkah ini, umat tidak lagi semata-mata bergantung pada komitmen negara-negara besar yang sering kali terikat kepentingan geopolitik dan aliansi strategis. Solidaritas tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diwujudkan dalam sistem pembiayaan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, perjuangan untuk Palestina memerlukan dua jalur yang berjalan beriringan, diplomasi politik yang konsisten dan solidaritas ekonomi yang terlembaga. Indonesia, dengan warisan sejarahnya sejak 17 Agustus 1945, semangat Konferensi Asia Afrika, serta prinsip bebas aktif yang diwariskan Soekarno, memiliki legitimasi moral untuk memimpin langkah tersebut. Perdamaian tidak hanya lahir dari meja perundingan, tetapi juga dari keberanian membangun sistem yang menopang keadilan.
Dukungan terhadap Palestina harus bergerak dari retorika menuju arsitektur solusi yang konkrit, berdaulat, dan bermartabat serta solutif dalam bentuk kebijakkan yang menyelamat kan Palestina saudara se Iman , Se Islam dan Se Jihad .
Sumber: BES
Brother Eggi Sudjana.

