IPR NTB Masih Tersendat, ESDM: Banyak Dokumen Belum Lengkap

Februari 17, 2026 | Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T22:32:44Z
Mataram, detiksatu.com|| Legalisasi tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berjalan lambat. Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan semata persoalan birokrasi, melainkan karena banyaknya persyaratan administratif dan teknis yang belum dipenuhi pemohon.

“Tahun 2026 fokus kami pada legalisasi pertambangan rakyat serta pembinaan dan pengawasan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai pendelegasian kewenangan dari pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” tutur Kepala Dinas ESDM NTB melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Iwan Setiawan, saat dikonfirmasi, Senin (18/02/2026).

Merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022, NTB memiliki 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun baru 16 blok yang telah dilengkapi dokumen pengelolaan dan dapat diajukan untuk penerbitan IPR.

“Enam belas blok itu tersebar di lima kabupaten/kota: Lombok Barat lima blok, Sumbawa Barat tiga blok, Sumbawa tiga blok, Dompu empat blok, dan Bima satu blok,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian. Adapun proses penerbitan IPR dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Dinas ESDM hanya memberikan verifikasi dan pertimbangan teknis.

“IPR itu tergantung pada kelengkapan pemohon. Kami mengevaluasi permohonan yang masuk. Kalau dokumen lengkap dan sesuai regulasi, tentu diproses,” terangnya.

Secara regulasi, proses IPR dapat diselesaikan dalam 14 hari kerja apabila dokumen dinyatakan lengkap. Namun dalam praktiknya, penyelesaian kerap melampaui batas waktu tersebut.

Iwan mengungkapkan sejumlah kendala berulang di lapangan, mulai dari status lahan yang belum jelas, potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan, hingga belum adanya persetujuan penggunaan lahan dari pemerintah desa maupun kabupaten.

“Ada lahan yang bersertifikat hak milik, ada yang masih area penggunaan lain (APL), ada pula yang masuk kawasan hutan sehingga harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Itu semua wajib dipenuhi,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan dokumen reklamasi dan pasca tambang sebelum IPR diterbitkan. Penyusunan dokumen tersebut membutuhkan penganggaran dalam APBD serta dukungan regulasi, termasuk penyesuaian perda retribusi dan pajak daerah.

“Jangan sampai izin keluar, tetapi regulasinya belum siap dan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Iwan.

Terkait potensi tumpang tindih izin, ia memastikan sebelum IPR diajukan, wilayah pertambangan telah ditetapkan dalam bentuk WPR atau WIUP.

“Kalau WPR atau WIUP sudah ditetapkan, berarti sudah diverifikasi dan tidak tumpang tindih dengan wilayah lain,” terangnya.

Ia juga menegaskan seluruh proses perizinan dilakukan secara terbuka melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang kemudian diverifikasi oleh instansi teknis, termasuk Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Persyaratan lengkap, diproses. Tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi. Itu prinsipnya,” ungkap Iwan.

Soal maraknya tambang ilegal, Iwan menegaskan kewenangan penindakan berada pada aparat penegak hukum (APH). Ia menyebut Kementerian ESDM kini memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan secara nasional.

“Kami membina yang berizin. Kalau ilegal, itu ranah penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan teknis terhadap tambang berizin dilakukan oleh pejabat fungsional seperti Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan khusus dalam aspek teknis dan lingkungan.

Ketika ditanya soal percepatan penerbitan IPR, Iwan kembali menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta kesiapan regulasi daerah.

“Percepatannya tergantung kelengkapan persyaratan. Masyarakat perlu bersabar dan memenuhi semua ketentuan agar prosesnya cepat selesai,” terangnya.

Ia optimistis kinerja Minerba NTB pada 2026 dapat lebih baik sepanjang seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kalau bisa, semua tambang dilegalkan saja. Ikuti aturan. Pemerintah juga menyiapkan regulasinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Iwan. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IPR NTB Masih Tersendat, ESDM: Banyak Dokumen Belum Lengkap

Trending Now