Jakarta, detiksatu.com || Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa narasi yang berkembang belakangan terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu merupakan narasi yang keliru dan berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Habiburokhman menyatakan, Presiden Republik Indonesia secara konstitusional adalah pemegang otoritas tertinggi atas institusi Polri. Oleh karena itu, setiap upaya menggulirkan gagasan yang memisahkan Polri dari kendali langsung Presiden dinilai tidak hanya menyalahi semangat reformasi, tetapi juga berpotensi mereduksi kewenangan strategis Presiden dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum nasional.
Menurutnya, narasi tersebut tidak muncul secara kebetulan. Ia menduga ada kepentingan politik tertentu di balik isu tersebut, terutama dari kelompok atau pihak yang sebelumnya berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia. Ini bukan isu administratif biasa, tetapi isu strategis yang menyangkut kedaulatan dan stabilitas negara,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya,
(1/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang bertujuan memastikan efektivitas komando, kecepatan pengambilan keputusan, serta sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, menurutnya, akan terjadi pemanjangan rantai komando yang justru menghambat respons cepat negara terhadap situasi krisis.
“Dalam konteks keamanan nasional, kecepatan dan ketegasan komando sangat menentukan. Bila Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis akan berkurang dan koordinasi antar-lembaga menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan administratif, melainkan amanat reformasi yang memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut lahir dari evaluasi sejarah panjang bangsa Indonesia, khususnya pengalaman masa lalu ketika institusi kepolisian diposisikan sebagai alat kekuasaan yang represif dan kurang akuntabel.
“Reformasi menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini adalah hasil perjuangan konstitusional dan kesepakatan nasional, bukan kebijakan yang bisa diubah hanya karena narasi sesaat,” jelasnya.
Terkait kritik publik terhadap Polri, Habiburokhman menilai bahwa persoalan utama yang sering disorot masyarakat lebih berkaitan dengan perilaku oknum tertentu, bukan pada struktur institusional Polri itu sendiri. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan adalah penguatan integritas, pengawasan internal, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran, bukan dengan mengubah posisi Polri dalam struktur pemerintahan.
Ia bahkan menyebut narasi pemindahan Polri ke bawah kementerian sebagai narasi yang ahistoris, menyesatkan, dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
“Masalah oknum tidak bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan struktur. Yang dibutuhkan adalah reformasi kultural, penguatan sistem pengawasan, dan kepemimpinan yang tegas. Presiden Prabowo sudah menunjukkan komitmen itu melalui agenda Transformasi Polri,” katanya.
Siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus memastikan bahwa masyarakat memahami posisi strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Habiburokhman juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung Transformasi Polri yang konsisten dengan semangat reformasi, profesionalisme, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Polri yang kuat, profesional, dan berada langsung di bawah Presiden adalah bagian penting dari negara yang berdaulat dan demokratis. Jangan sampai kita terjebak pada narasi yang justru melemahkan institusi negara dan kepemimpinan nasional,” pungkasnya.
Red-Ervinna

