Kuasa Hukum Flora Darosari Laporkan Dugaan Tidak Dilaksanakannya Putusan MA ke Mendagri dan Ombudsman

Februari 24, 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T15:04:01Z
Putussibau,detiksatu.com || Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi, melaporkan dugaan belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa hukum Flora, Dominikus Arif, S.H., M.H. dari Kantor Pengacara Andel & Associates, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan inkracht memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan oleh pejabat yang menjadi pihak dalam perkara. 

Upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali tidak menunda kewajiban pelaksanaan putusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari pemberhentian Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). 

Flora kemudian mengajukan gugatan melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga berlanjut ke tingkat kasasi.
Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024, Mahkamah Agung menyatakan pemberhentian tersebut tidak sah dan memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan penggugat.

Kronologi Singkat
Terbit keputusan pemberhentian jabatan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).

Flora Darosari mengajukan gugatan ke PTUN.
Perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan putusan dinyatakan inkracht.
Kuasa hukum menilai putusan tersebut belum dilaksanakan, sehingga dilaporkan ke Mendagri dan Ombudsman.

Kuasa hukum meminta agar dilakukan pengawasan serta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu masih dalam proses konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Flora Darosari Laporkan Dugaan Tidak Dilaksanakannya Putusan MA ke Mendagri dan Ombudsman

Trending Now