Dituding Langgar Kode Etik, SMAN 1 Embaloh Hulu Buka Suara: Jangan Sebar Fitnah Jika Tak Punya Bukti

Dituding Langgar Kode Etik, SMAN 1 Embaloh Hulu Buka Suara: Jangan Sebar Fitnah Jika Tak Punya Bukti

Jumat, 07 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T07:59:28Z
Kapuas Hulu,detiksatu.com || Pihak SMAN 1 Embaloh Hulu akhirnya angkat bicara terkait beredarnya unggahan akun media sosial BreathtakingMouse2436 yang memuat dugaan pelanggaran kode etik berat yang disebut melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Melalui surat pernyataan resmi tertanggal 7 Agustus 2026, Kepala SMAN 1 Embaloh Hulu, Anisia Tumbi, S.Pd, didampingi dan diketahui Ketua Komite Sekolah Robert Bakir, membantah seluruh tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Anisia Tumbi mengatakan, hingga saat ini pihak sekolah tidak pernah menerima laporan resmi dari siswa, orang tua maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

 "Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2026, pihak sekolah tidak pernah menerima laporan dari siswa, orang tua maupun masyarakat mengenai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di SMAN 1 Embaloh Hulu," demikian isi pernyataan resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah
Menurutnya, apabila pihak yang menyebarkan informasi tersebut benar-benar memiliki bukti, sekolah mempersilakan agar bukti tersebut disampaikan kepada pihak sekolah Demi nama baik Anak-anak Didik dan para guru.

"Kami mengimbau kepada akun BreathtakingMouse2436, apabila memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum tenaga pendidik di SMAN 1 Embaloh Hulu, silakan menyampaikannya kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Namun sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihak sekolah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik sekolah maupun tenaga pendidik.

Surat bantahan tersebut diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat agar memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sebelumnya, akun media sosial BreathtakingMouse2436 mengunggah narasi yang meminta perhatian Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Dalam unggahan itu disampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang oknum tenaga pendidik yang disebut terjadi sejak 2015–2016, serta meminta dilakukan investigasi, perlindungan terhadap siswa dan saksi, serta transparansi penanganan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dituding Langgar Kode Etik, SMAN 1 Embaloh Hulu Buka Suara: Jangan Sebar Fitnah Jika Tak Punya Bukti

Trending Now