Mafia PBG di Medan Diduga Keterlibatan Oknum Dinas Perkim Cikataru dan Oknum Satpolpp Lewat “Samsuir”

Februari 21, 2026 | Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T23:03:46Z
Medan - detiksatu.com II Sudah menjadi rahasia umum dengan maraknya pembangunan properti perumahan swasta di Kota Medan, hingga saat ini banyak ditemukan bangunan yang diduga tanpa memiliki PBG, menyalahi izin PBG maupun terkadang sudah disegel Satpol PP kini masih melanjutkan aktivitas pengerjaan bangunan tersebut.

Dimana Tindak-tanduk mafia Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kini sungguh meresahkan masyarakat dan pemerhati pembangunan.

Dugaan praktik gelap ini kian terang-terangan, bahkan disebut-sebut lebih dipercayai oleh pelaku usaha properti dibanding prosedur resmi pemerintah kota Medan.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan, terlihat bangunan dua unit ruko yang pernah disegel satpol pp Kota Medan berlokasi di jalan pasar III kini masih berdiri kokoh, dan sering dilaporkan dengan nomor kontak Pengaduan Satpol pp, namun dua unit bangunan ruko tersebut masih berdiri kokoh tidak pernah di tindaklanjuti satpol pp medan.

Adanya bangunan tujuh unit ruko didirikan berlokasi tidak jauh dari lokasi pertama bangunan yang sudah pernah disegel satpol pp kota Medan, dimana izin PBG tersebut dikeluarkan dinas Perkim Cikataru Kota Medan lima unit, namun kenyataan dilapangan ada tujuh unit didirikan.

Dari lokasi tersebut, bangunan yang pernah disegel satpol pp kota Medan adanya mafia PBG yakini diduga keterlibatan oknum satpol pp maupun Kabid Penindakan dan Kasi Penindakan Satpol PP Kota Medan dengan pengurus property Bangunan "Samsuwir".

Bangunan yang sudah didirikan oleh para pengembang  property swasta lebih dari izin PBG juga adanya keterlibatan oknum Serta Kabid dinas Perkim Cikataru Kota Medan, dimana wartawan dan pemerhati pembangunan sudah berulangkali Konfirmasi ke Kabid Perkim Cikataru Kota Medan perihal adanya bangunan yang diduga menyalahi izin PBG, tidak memiliki PBG, maupun penyimpangan PBG, namun belum juga mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.

Sehingga pemilik properti maupun bangunan tersebut merasa lebih aman dan tidak takut adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Medan, sehingga diduga adanya pembiaran terhadap izin PBG.sehingga menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan.

Dasar Hukum dan Temuan Pelanggaran
Dinas Perkim Cikataru memberikan peringatan jika ditemukan bangunan yang:
• Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Pembangunannya menyimpang atau tidak sesuai dengan dokumen PBG/IMB yang disetujui.
• Melanggar garis sempadan atau tata ruang kota. 

Perkim Cikataru melakukan pengawasan melalui lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, teknis peringatannya adalah:
• Surat Peringatan 1 (SP1): Surat teguran pertama untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
• Surat Peringatan 2 (SP2): Peringatan kedua diberikan jika pemilik tidak mengindahkan SP1 dan masih melanjutkan pembangunan.
• Surat Peringatan 3 (SP3) / Surat Perintah Bongkar: Peringatan terakhir dan perintah untuk membongkar sendiri bangunan yang menyimpang atau tidak berizin.

Teknis Waktu dan Sanksi
• Perintah Membongkar Sendiri: Pemilik bangunan diwajibkan menghentikan kegiatan dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan diterima.
• Koordinasi dengan Satpol PP: Jika setelah SP1-SP3 (atau prosedur peringatan lainnya) pemilik tetap tidak patuh, Dinas Perkim Cikataru akan meneruskan kasus tersebut ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan fisik/pembongkaran paksa.
• Sanksi Administratif: Selain pembongkaran, pemilik bangunan dapat dikenakan denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 

• Jika adanya Laporan Masyarakat: Dinas Perkim Cikataru menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan di lapangan.
• Peran Kecamatan/Kelurahan: Wali Kota Medan telah menginstruksikan Camat dan Lurah untuk melaporkan ke Dinas Perkim jika ada bangunan tanpa izin di wilayah mereka. 

Maka diminta kepada Ricowaas Selaku walikota medan untuk menindak tegas maupun evaluasi kinerja oknum dari dinas Perkim Cikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan yang diduga melakukan pembiaran, kebocoran PAD Kota Medan, dimana dari dua kedinasan tersebut adalah ujung tombak PAD dari Pembangunan Kota Medan.

Reporter : Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mafia PBG di Medan Diduga Keterlibatan Oknum Dinas Perkim Cikataru dan Oknum Satpolpp Lewat “Samsuir”

Trending Now