Miris!! Sengketa Lahan Jatipulo: Warga Gugat Negara Yang Diduga "Tidur" Selama 52 Tahun

Redaksi
Februari 10, 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T11:44:53Z
JAKARTA, DETIKSATU.COM ||  Sengketa agraria di kawasan Jatipulo, Jakarta Barat, memasuki babak baru yang menguji kepastian hukum di Indonesia. Warga setempat menggugat klaim negara atas lahan yang dinilai telah ditelantarkan selama lebih dari setengah abad.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Wilson Colling, S.H., M.H., yang mewakili warga (Para Penggugat), menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi oleh instansi terkait, yakni Bea Cukai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Wilson menegaskan bahwa klaim kepemilikan negara yang didasarkan pada surat perjanjian tahun 1954 sudah kedaluwarsa secara hukum. Ia merujuk pada adagium “Vigilantibus non dormientibus jura subveniunt”—hukum tidak melindungi mereka yang tertidur di atas haknya.

"Fakta hukumnya tak terbantahkan. Warga telah menguasai fisik, merawat, dan menempati tanah sengketa secara turun-temurun sejak tahun 1970 atau selama 52 tahun. Selama kurun waktu itu, negara diam. Tidak ada keberatan, tidak ada pengelolaan," ujar Wilson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, [Rabu 3/12/2025]

Wilson menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum Rechtsverwerking, pemilik dapat kehilangan haknya jika membiarkan asetnya telantar terlalu lama. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1967 KUHPerdata yang mengatur bahwa tuntutan hukum hapus karena lewat waktu 30 tahun, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2557 K/Pdt/2013 yang mengakui penguasaan fisik lebih dari 30 tahun.

Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Prosedur
Ketegangan memuncak ketika BPN Jakarta Barat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 00607 pada 9 Oktober 2023 atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan. Wilson menilai langkah ini cacat administrasi karena sertifikat diterbitkan saat proses gugatan perdata (Perkara No: 755/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt) sedang berlangsung di pengadilan.

"Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin sertifikat hak pakai diterbitkan di atas objek yang sedang bersengketa? Ini melanggar prinsip status quo dan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997. Pejabat pertanahan seharusnya menahan diri sampai ada kekuatan hukum tetap," tegas Wilson.

Lebih lanjut, Wilson menyebut penerbitan sertifikat tersebut mengabaikan fakta bahwa tanah dikuasai rakyat yang beritikad baik, dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wilson mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan putusan yang berpihak pada keadilan substantif.

Menurutnya, jika negara menuntut warga taat hukum, maka negara harus menjadi contoh utama dalam menghormati prosedur hukum, bukan melakukan tindakan sepihak.

"Memberikan hak kepada warga yang telah merawat tanah selama 50 tahun adalah bentuk keadilan substantif, sesuai amanat Pasal 24 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris!! Sengketa Lahan Jatipulo: Warga Gugat Negara Yang Diduga "Tidur" Selama 52 Tahun

Trending Now